Edisi Belajar Hukum

Senin, 18 November 2013

Analisis Agen dan Distributor


DISTRIBUTOR dan AGEN
A.  DISTRIBUTOR
  1. Distributor Susu Kambing Etawa bubuk.
·        Profil
             Usaha ini terletak di Jl. Raya Gaprang, Rt.03/Rw.02, Kanigoro, Blitar. Berdiri sejak  kurang lebih pada tahun 1998, menempati area tanah seluas kurang lebih 2 ha dan menyerap beberapa tenaga kerja,  berada dibawah naungan CV. Mekar Sari,  Melayani pendistribusian susu bubuk yang memiliki manfaat untuk kesehatan.
            Susu bubuk ini terbuat dari susu kambing etawa dengan pengelolaannya dilakukan secara higienis yang dikelola oleh para Ahli.  produk yang dibuat  dikemas secara praktis dalam kotak, dengan variasi rasa seperti coklat, strawberry dll tanpa mengurangi khasiat yang terkandung dari susu kambing etawa tersebut.
           Order dari distributor adalah 500 kotak/bulan, dimana fasilitas untuk mengiklankan produk  adalah berupa brosur, spanduk ,banner, dll. Harga yang ditawarkan adalah sebesar Rp 25.000 untuk area pulau jawa, dan Rp 35.000 untuk luar pulau jawa.
          Menurut mereka Keuntungan menjadi distributor adalah dapat merekrut agen atau marketing pemasaran sendiri. Tentunya harga pokok distributor jauh lebih murah dibandingkan harga agen apalagi harga eceran. Oleh karenanya dalam pengambilan laba distributor mengambil dari selisih harga barang antara harga jual dan harga beli dari produsen.

·         Analisis antara teori dan praktik.
            Seperti kita ketahui bahwasanya pengertian dari Distributor adalah pedagang yang membeli atau mendapatkan produk barang dagangan dari tangan pertama atau produsen secara langsung, dan distributor tersebut kemudian menjual produk tersebut ke pengecer atau pelanggan.
            Hal ini sesuai pula dengan distributor produk susu kambing etawa bubuk, dimana produk barang dagangan berasal dari produsen secara langsung, yaitu dari Cv. Mekar sari.
            Ada beberapa hal yang menjadi tugas distributor, antara lain:
1)     membeli barang dan jasa dari produsen atau pedagang yang lebih besar
2)     memperkenalkan barang atau jasa yang diperdagangkan kepada konsumen, misalnya dengan reklame atau iklan.

Dalam distributor susu kambing etawa bubuk, terdapat pula hal yang disebutkan diatas mengenai tugas dari distributor, yaitu pada point pertama, yaitu mengenai pembelian barang dari pedagang yang lebih besar, distributor susu kambing etawa bubuk telah melakukannya, yaitu pada Cv. Mekar sari. Lanjut pada point kedua yaitu memperkenalkan barang yang diperdagangkan kepada konsumen, distributor etawa bubuk telah menerapkannya, yaitu dengan menggunakan brosur, spanduk dan banner untuk memperkenalkan produknya pada para konsumen.
           

B.   AGEN
2.      Agen makanan ringan
·         Profil
Al-Maidah, adalah sebuah nama Agen makanan ringan berupa kripik singkong, kripik jagung, sale pisang dan krupuk gambir. Agen ini terletak di desa papungan, Rt 02, Rw 07, kanigoro blitar.  agen ini mendapatkan barang (makanan ringan) dari sebuah distributor yang terletak di desa sekardangan, kabupaten Blitar.  barang tersebut langsung diantar oleh pihak distributor kepada pihak Agen. Dalam hal penjualan, Agen ini dalam per hari mampu menghabiskan lebih dari 100 bungkus. Adapun harga makanan per bungkus adalah Rp 7.500,  ketika penjualan  tersebut laku lebih dari 100 bungkus, maka pihak agen akan mendapatkan komisi 50 % dari pihak distributor.

·         Analisis antara teori dan praktek
Adapun pengertian dari Agen adalah pedagang yang membeli atau mendapatkan barang dagangannya dari distributor atau agen tunggal yang biasanya akan diberi daerah kekuasaan penjualan / perdagangan tertentu yang lebih kecil dari daerah kekuasaan distributor.
Hal ini membuktikan bahwa agen makanan ringan telah sesuai dengan difinisi tersebut, yaitu membeli barang dagangannya dari distributor yang beralamatkan di desa sekardangan, kabupaten blitar.
Dalam Agen keuntungan yang didapat yaitu berupa komisi, hal ini telah sesuai dengan Agen Al-Maidah. Agen ini akan mendapat komisi sebesar 50 % jika telah berhasil menjual lebih dari 100 bungkus.
Mengenai hal kepailitan, pihak agen tidak ikut bertanggung jawab, karena agen menjual barang tersebut atas nama principal. Jadi apabila pihak dari distributor mengalami kepailitan, agen Al-maidah tidak berhak untuk bertanggung jawab.

Dalam uraian diatas dapat kita ketahui perbedaan Antara Agen dan distributor, yaitu:
1.      Agen menjual barang/jasa atas nama principal, sedangkan distributor atas namanya sendiri.
2.      Pendapatan agen adalah komisi dari hasil penjualan, sedangkan bagi distributor adalah laba dari selisih harga beli dari principal dengan harga jual ke konsumen.
3.      Dalam hal keagenan barang dikirim langsung dari pihak principal, sedang pada distributor adalah dari principal ke distributor baru kemudian ke konsumen.






Tidak ada komentar :

Posting Komentar