Edisi Belajar Hukum

Senin, 09 Desember 2013

Perlindungan Konsumen


Beberapa Contoh iklan yang menyesatkan

          Perkembangan media cetak dan media elektronik yang saat ini berkembang dengan cepat telah dijadikan sarana yang sangat tepat bagi para pelaku usaha dalam rangka memperkenalkan produk dan jasa yang dihasilkan kepada masyarakat luas. Tentu saja, para pelaku usaha produk atau periklanan, harus melakukan serbuan-serbuan informasi yang menarik yang dapat “memikat” hati masyarakat. Hal ini memang mau tak mau harus dilakukan karena para pelaku usaha harus saling “bersaing” untuk memperebutkan hati masyarakat, “dari gempuran” iklan dan promosi yang ditawarkan oleh para pesaingnya.
Secara sepintas, informasi yang disampaikan terasa benar, namun apabila diamati secara teliti akan terbukti bahwa informasi tersebut seringkali tidak benar, tidak logis dan tidak mendasar. Adapun fungsi dari pada iklan itu sendiri adalah:
1.      Mengkomunikasikan berbagai atribut produk.
2.     Membujuk konsumen sehingga mau membeli produk tersebut.
Di Indonesia terdapat suatu wadah yang mengawasi tentang periklanan, salah satunya adalah PPPI (Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia), PPPI menghimbau agar konsumen bersikap kritis terhadap iklan, dengan cara meminta konsumen melaporkan iklan-iklan yang bermasalah atau melanggar peraturan dan etika kedalam web yang telah disediakan.
Peraturan dan undang-undang yang terkait tentang periklanan adalah:
1.      UU. No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen
2.     UU No 40 Tahun 1999 tentang pers
3.     UU No. 24 Tahun 1997 tentang penyiaran
4.     UU No. 7 Tahun 1996 tentang pangan
5.     PP No 69 Tahun 1999 tentang label dan iklan pangan.

Permasalahan pada masa ini adalah dalam praktek, iklan-iklan yang ditampilkan di media massa telah jelas melakukan tindakan penyesatan-penyesatan terhadap masyarakat yang dapat membahayakan dan merugikan masyarakat yang menggunakannya. Hal ini sangat jelas terasa, apabila kita melihat beberapa iklan yang telah beredar di masyarakat, seperti iklan rokok yang selalu menampilkan sosok laki-laki muda yang gagah, ganteng, berotot tinggi, disertai dengan petualangan-petualangan mereka yang hebat dan luar biasa ( walau hanya ilusi) kontras sekali dengan akibat buruk yang ditimbulkan rokok itu sendiri.
Penikmat rokok tidak kenal usia dan jenis kelamin, semua kalangan, semua pekerjaan, sosial dan jabatan. Mulai dari anak-anak, remaja, dan orang tua. seperti yang sering kita saksikan di perempatan lampu merah, bocah-bocag SD sedang asyik menikmati rokoknya dengan berbagai macam gaya menghisap rokok yang tidak kalah jago dengan orang dewasa.
Salah satu faktor penyebab orang merokok adalah karena pengaruh iklan. Kita lihat saja di TV dan poster-poster di jalanan yang semuanya menampilkan image yang bagus, macho, dan gagah perkasa. Para produsen rokok berharap dengan iklan bagus itu akan menciptakan image dalam pikiran masyarakat khususnya para remaja dan pemuda, bahwa kalau merokok mereka akan macho, dan gagah perkasa.
Iklan rokok yangselalu menampilkan sosok laki-laki muda yang gagah, ganteng disertai dengan petualangan-petualangan mereka yang hebat dan luar biasa, kontras sekali dengan akibat buruk yang ditimbulkan rokok itu sendiri. padahal dalam kenyataan hidup yang sebenarnya, rokok tidak membuat pria menjadi macho, gagah perkasa apalagi kuat, justru yang ada rokok menyebabkan pria jadi sakit-sakitan, bisa sakit jantung, paru-paru, dan kanker.
Contoh lain adalah iklan lotion penolak nyamuk yang mengklaim dapat memberikan kehalusan kulit, karena mengandung vitamin E dan aloe vera. Padahal apabila meninjau kandungan yang dimiliki oleh lotion penolak nyamuk, maka dalam lotion penolak nyamuk terkandung racun yang dinamakan Diethyltolumide (DEET) yang merupakan zat zat yang memiliki sifat korosif.
Apabila meninjau pada UU no.8 Tahun 1999 sebagai hukum perlindungan konsumen yang berlaku, maka setiap pengusaha dilarang untuk mempromosikan dan mengiklankan barang dan jasa secara tidak benar atau seolah-olah benar, dengan menggunakan kata-kata yang berlebihan. Selain itu pengusaha juga dilarang membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai bahaya penggunaan barang yang diproduksi dan diiklankan.



Tidak ada komentar :

Posting Komentar