Edisi Belajar Hukum

Senin, 18 November 2013

Analisis Agen dan Distributor


DISTRIBUTOR dan AGEN
A.  DISTRIBUTOR
  1. Distributor Susu Kambing Etawa bubuk.
·        Profil
             Usaha ini terletak di Jl. Raya Gaprang, Rt.03/Rw.02, Kanigoro, Blitar. Berdiri sejak  kurang lebih pada tahun 1998, menempati area tanah seluas kurang lebih 2 ha dan menyerap beberapa tenaga kerja,  berada dibawah naungan CV. Mekar Sari,  Melayani pendistribusian susu bubuk yang memiliki manfaat untuk kesehatan.
            Susu bubuk ini terbuat dari susu kambing etawa dengan pengelolaannya dilakukan secara higienis yang dikelola oleh para Ahli.  produk yang dibuat  dikemas secara praktis dalam kotak, dengan variasi rasa seperti coklat, strawberry dll tanpa mengurangi khasiat yang terkandung dari susu kambing etawa tersebut.
           Order dari distributor adalah 500 kotak/bulan, dimana fasilitas untuk mengiklankan produk  adalah berupa brosur, spanduk ,banner, dll. Harga yang ditawarkan adalah sebesar Rp 25.000 untuk area pulau jawa, dan Rp 35.000 untuk luar pulau jawa.
          Menurut mereka Keuntungan menjadi distributor adalah dapat merekrut agen atau marketing pemasaran sendiri. Tentunya harga pokok distributor jauh lebih murah dibandingkan harga agen apalagi harga eceran. Oleh karenanya dalam pengambilan laba distributor mengambil dari selisih harga barang antara harga jual dan harga beli dari produsen.

·         Analisis antara teori dan praktik.
            Seperti kita ketahui bahwasanya pengertian dari Distributor adalah pedagang yang membeli atau mendapatkan produk barang dagangan dari tangan pertama atau produsen secara langsung, dan distributor tersebut kemudian menjual produk tersebut ke pengecer atau pelanggan.
            Hal ini sesuai pula dengan distributor produk susu kambing etawa bubuk, dimana produk barang dagangan berasal dari produsen secara langsung, yaitu dari Cv. Mekar sari.
            Ada beberapa hal yang menjadi tugas distributor, antara lain:
1)     membeli barang dan jasa dari produsen atau pedagang yang lebih besar
2)     memperkenalkan barang atau jasa yang diperdagangkan kepada konsumen, misalnya dengan reklame atau iklan.

Dalam distributor susu kambing etawa bubuk, terdapat pula hal yang disebutkan diatas mengenai tugas dari distributor, yaitu pada point pertama, yaitu mengenai pembelian barang dari pedagang yang lebih besar, distributor susu kambing etawa bubuk telah melakukannya, yaitu pada Cv. Mekar sari. Lanjut pada point kedua yaitu memperkenalkan barang yang diperdagangkan kepada konsumen, distributor etawa bubuk telah menerapkannya, yaitu dengan menggunakan brosur, spanduk dan banner untuk memperkenalkan produknya pada para konsumen.
           

B.   AGEN
2.      Agen makanan ringan
·         Profil
Al-Maidah, adalah sebuah nama Agen makanan ringan berupa kripik singkong, kripik jagung, sale pisang dan krupuk gambir. Agen ini terletak di desa papungan, Rt 02, Rw 07, kanigoro blitar.  agen ini mendapatkan barang (makanan ringan) dari sebuah distributor yang terletak di desa sekardangan, kabupaten Blitar.  barang tersebut langsung diantar oleh pihak distributor kepada pihak Agen. Dalam hal penjualan, Agen ini dalam per hari mampu menghabiskan lebih dari 100 bungkus. Adapun harga makanan per bungkus adalah Rp 7.500,  ketika penjualan  tersebut laku lebih dari 100 bungkus, maka pihak agen akan mendapatkan komisi 50 % dari pihak distributor.

·         Analisis antara teori dan praktek
Adapun pengertian dari Agen adalah pedagang yang membeli atau mendapatkan barang dagangannya dari distributor atau agen tunggal yang biasanya akan diberi daerah kekuasaan penjualan / perdagangan tertentu yang lebih kecil dari daerah kekuasaan distributor.
Hal ini membuktikan bahwa agen makanan ringan telah sesuai dengan difinisi tersebut, yaitu membeli barang dagangannya dari distributor yang beralamatkan di desa sekardangan, kabupaten blitar.
Dalam Agen keuntungan yang didapat yaitu berupa komisi, hal ini telah sesuai dengan Agen Al-Maidah. Agen ini akan mendapat komisi sebesar 50 % jika telah berhasil menjual lebih dari 100 bungkus.
Mengenai hal kepailitan, pihak agen tidak ikut bertanggung jawab, karena agen menjual barang tersebut atas nama principal. Jadi apabila pihak dari distributor mengalami kepailitan, agen Al-maidah tidak berhak untuk bertanggung jawab.

Dalam uraian diatas dapat kita ketahui perbedaan Antara Agen dan distributor, yaitu:
1.      Agen menjual barang/jasa atas nama principal, sedangkan distributor atas namanya sendiri.
2.      Pendapatan agen adalah komisi dari hasil penjualan, sedangkan bagi distributor adalah laba dari selisih harga beli dari principal dengan harga jual ke konsumen.
3.      Dalam hal keagenan barang dikirim langsung dari pihak principal, sedang pada distributor adalah dari principal ke distributor baru kemudian ke konsumen.






Senin, 28 Oktober 2013

Emansipasi Wanita


Kekerasan terhadap perempuan
           Seperti yang saya ketahui bahwasanya data tentang kekerasan terhadap perempuan menunjukkan angka 216.156 kasus yang telah dilaporkan dan ditangani selama tahun 2012. Kekerasan ini terjadi tidak hanya pada mereka yang memiliki hubungan darah, melainkan juga terjadi pada mereka yang tidak memiliki hubungan darah, bahkan terjadi atau dilakukan pada ranah Negara.
 Kekerasan yang terjadi pada perempuan-perempuan ini menurut saya adalah akibat dari adanya diskriminasi berbasis gender, yang menyebabkan kesengsaraan terhadap perempuan baik secara fisik, seksual, ekonomi maupun psikologis.
Kekerasan pada fisik ini berupa serangan atau penderitaan yang mengakibatkan kesakitan pada fisik. Kekerasan seksual berupa serangan yang menyakiti secara seks, seperti pemerkosaan, pencabulan dan pelecehan seksual. Kekerasan ekonomi berupa penelantaran akibat ekonomi yang tak tercukupi. Sedangkan kekerasan psikis yaitu berupa serangan atau penderitaan yang mengakibatkan kesakitan batin, seperti adanya caci maki.
            Data lain menunjukkan bahwa kekerasan yang banyak terjadi adalah kekerasan seksual, diantaranya yang lebih banyak tercatat adalah pemerkosaan dan pencabulan. Ini jelas membuktikan betapa rawannya kejahatan terhadap perempuan, yang disebabkan ketimpangan relasi kuasa antara laki-laki dan perempuan. Hal lain menyebutkan bahwasannya pemicu dari timbulnya kejahatan itu adalah akibat dari pihak perempuan  yang tidak menghargai dan menghormati dirinya sendiri, seperti halnya mereka (perempuan) yang mengenakan pakaian minim, menampakkan aurat dimana-mana. Alasan inilah yang dianggap memicu para kaum lelaki  untuk menggoda, yang akibatnya berakhir dengan sebuah pemerkosaan.
      Kekerasan-kekerasan terhadap perempuan ini jelas telah melanggar hak-hak konstitusi UUD 1945, yaitu :
·         Kekerasan Seksual :Pelanggaran  hak asasi manusia  dan Konstitusi.
·         merampas hak perempuan sebagai warga negara atas
                  a. jaminan perlindungan dan rasa aman  (Pasal 28G (1)). 
                              b. bebas dari perlakuan diskriminatif (Pasal 28I (2)). 

·    hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin (Pasal 28H(1)).
·    hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat
martabat manusia (Pasal 28G(2)).
·      Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum (pasal 27(1) dan pasal 28 D(1)).

Selain melanggar hak-hak konstitusi, hal ini juga telah melanggar norma-norma yang ada pada islam. Seperti yang tertuang dalam Al-Qur’an  (Q.S. An Nisa (4:1), Q.S. Al-Hujurat (49:11-13), Q.S. Al Ahzab (53:35), Q.S At Taubah (71), Q.S An-Nahl (97), Q.S Ali Imran (195 ) dan Q.S Al Mukmin (40). Yang mana dalam surat-surat tersebut didalamnya terkandung inti, bahwasannya antara laki-laki dan perempuan adalah sama.
Dalam hadits juga disebutkan: “Tuhan tidak memandang tubuh dan wajahmu, tetapi memandang pada hati dan perbuatanmu”. Hadits lain juga menyebutkan: “Setiap muslim diharamkan mengganggu /mencederai/melukai hak hidup, kehormatan diri dan hak milik muslim yang lain”.
 Nabi Muhammad Saw juga bersabda: “Wahai manusia. Sesungguhnya darah kamu , kehormatanmu dan harta-milik kamu adalah suci dan mulia”.
            Seharusnya kita tahu bahwasanya Allah menciptakan makhluknya itu adalah sama, hanya yang membedakan adalah kadar Taqwanya. Dalam Al-Quran Allah menjelaskan bahwasanya tidak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan, mereka sama-sama berhak untuk beramal baik, untuk mendapat jaminan surga, sebagaimana yang telah dijanjikan. Bahkan sebaliknya jika tidak beriman dan beramal baik, maka neraka jaminanya, terlepas dari apapun jenis kelaminnya. Maka sungguh tidak adil jika kiranya menghabat potensi mereka hanya karena jenis kelaminnya.
           Jika antara laki-laki dan perempuan sama-sama saling menghargai dan mengerti, kekerasan tidak akan pernah terjadi. Perempuan diciptakan oleh Allah itu bukanlah sebagai obyek pelampiasan kemarahan dan keserakahan seorang laki-laki. Karena tidak ada catatan dalam lauh mahfudz yang menyebutkan bahwasanya jika seorang terlahir sebagai perempuan pasti akan menjadi bodoh, lemah dan cengeng. Begitupun sebaliknya, jika terlahir sebagai laki-laki maka yang terjadi adalah pintar, kuat dan tegas. Semua itu terjadi lantaran bagaimana masyarakat yang ada di sekitarnya, artinya semua ada karena bentukan dan pengaruh dari masyarakat.
            Perlu diketahui bahwasanya ketika seorang laki-laki merendahkan atau melecehkan seorang wanita, berarti ia tengah melecehkan ibu dan saudara perempuannya. Dan hal itu pula yang menyebabkan terlihatnya seorang laki-laki sudah tidak lagi terhormat dan terlihat hina. Seperti yang dikatakan oleh sayyidina Ali bin Abi Thalib: “Tidak akan menghormati perempuan, kecuali laki-laki yang terhormat. Tidak akan menghina perempuan kecuali laki-laki yang hina”.
           

           
 

Senin, 14 Oktober 2013


HAM DAN GANDER
Persamaan dan perbedaan
(UU NO. 39 Tahun 1999, DUHAM, konvensi Wanita, Konvensi  hak Sipil dan Konvensi hak ekonomi, sosial budaya)

UU No.39/1999

DUHAM
Konvensi
 wanita
Konvensi
hak sipil
Konvensi hak okonomi, sosial budaya
Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia tanpa diskriminasi.
pengakuan
hak perempuan sebagai hak asasi manusia
berakar pada Deklarasi Umum Hak Asasi
Negara-negara peserta mengutuk diskriminasi terhadap wanita dalam segala bentuknya, dan bersepakat untuk menjalankan dengan segala cara yang tepat, dan tanpa ditunda-tunda kebijakan menghapus diskriminasi terhadap wanita.
Setiap Negara Pihak pada Kovenan ini berjanji untuk menghormati dan menjamin hak-hak yang diakui dalam Kovenan ini bagi semua orang yang berada dalam wilayahnya dan tunduk pada wilayah hukumnya, tanpa pembedaan apapun seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat lain, asal-usul kebangsaan atau sosial, kekayaan, kelahiran atau status lainnya

Wanita akan mempunyai hak untuk memberikan suaranya dalam semua pemilihan-pemilihan dengan syarat-syarat yang sama dengan pria, tanpa suatu diskriminasi.

Setiap orang berhak atas perlindungan bagi pengembangan pribadinya, untuk
memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya, dan meningkatkan kualitas hidupnya
agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, bertanggung jawab, berakhlak mulia,
bahagia, dan sejahttera sesuai dengan hak asasi manusia.
Merupakan standart umum mengenai pemajuan dan mendorong penghormatan terhadap hak dan kebebasan manusia, sebagai landasan dari keadilan, kebebasan dan kedamain.
Menegakkan perlindungan hukum terhadap hak-hak perempuan atas dasar yang sama
dengan kaum laki-laki dan untuk menjamin melalui pengadilan nasional yang kompeten
dan badan-badan pemerintah lainnya, perlindungan kaum perempuan yang efektif
terhadap setiap tindakan diskriminasi
Negara Pihak Kovenan ini berjanji untuk menjamin hak-hak yang sederajat dari laki-laki dan perempuan untuk menikmati semua hak sipil dan politik yang diatur dalam Kovenan ini.
perkembangan ekonomi, sosial dan budaya yang mantap serta lapangan kerja yang memadai dan produktif dengan kondisi-kondisi yang menjamin kebebasan politik dan ekonomi mendasar bagi perorangan.

Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan
kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak
terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi
peringatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta
keadilan.
 menegaskan prinsip untuk tidak menerima diskriminasi dan menyatakan bahwa seluruh umat manusia adalah dilahirkan bebas dan sama dalam martabat serta hak dan bahwa setiap orang memiliki seluruh hak dan kebebasan yang tercantum di dalamnya, tanpa segala bentuk perbedaan, termasuk perbedaan berdasarkan jenis kelamin.
Menegakkan perlindungan hukum terhadap hak-hak perempuan atas dasar yang sama
dengan kaum laki-laki dan untuk menjamin melalui pengadilan nasional yang kompeten
dan badan-badan pemerintah lainnya, perlindungan kaum perempuan yang efektif
terhadap setiap tindakan diskriminasi
Setiap manusia berhak atas hak untuk hidup yang melekat pada dirinya. Hak ini wajib dilindungi oleh hukum. Tidak seorang pun dapat dirampas hak hidupnya secara sewenang-wenang.
keadaan ideal dari manusia yang bebas dari penikmatan kebebasan dari ketakutan dan kemiskinan, hanya dapat dicapai apabila diciptakan kondisi di mana semua orang dapat menikmati hak-hak ekonomi, sosial dan budaya, juga hak-hak sipil dan politiknya.”




Minggu, 13 Oktober 2013

undang-undang Perseroan Terbatas


Perbandingan undang-undang PT
dari tahun ke tahun

UU No.7 Tahun 1983
UU No.1 Tahun 1995
UU No. 40 Tahun 2007
Pajak Penghasilan dikenakan terhadap orang pribadi atau perseorangan dan
badan berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperolehnya selama
satu tahun pajak. (pasal 1)
 akta pendirian PT harus didaftarkan ke kantor pendaftaran perusahaan.

 Kewajiban pendaftaran di Kantor Pendaftaran Perusahaan tersebut ditiadakan juga.
Yang menjadi subyek pajak adalah badan yang terdiri dari perseroan terbatas, perseroan komanditer, badan
usaha milik negara dan daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun,
persekutuan, perseroan atau perkumpulan lainnya, firma, kongsi,
perkumpulan koperasi, yayasan atau lembaga, dan bentuk usaha tetap. (pasal 2)
Modal dasar perseroan paling sedikit Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). (pasal 25)
 Modal dasar Perseroan paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (pasal 32)
Yang menjadi obyek pajak ialah harta yang diterima oleh perseroan, persekutuan atau badan lainnya
sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal;



RUPS diadakan di tempat kedudukan perseroan atau tempat perseroan melakukan kegiatan usahanya, (harus terletak di wilayah Negara Republik Indonesia), kecuali ditentukan lain dalam Anggaran Dasar.
RUPS dapat juga dilakukan melalui media telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya yang memungkinkan semua peserta RUPS saling melihat dan mendengar secara langsung serta berpartisipasi dalam rapat.
Pada setiap tahun pajak berakhir, Wajib Pajak menutup pembukuannya
dengan membuat neraca dan perhitungan rugi-laba berdasarkan prinsip
pembukuan yang taat asas (konsisten) dengan tahun sebelumnya. (pasal 13 (2) )
Tidak ada ketentuan yang mengatur tentang Tanggung jawab Sosial (CSR).
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya. (Pasal 1)
Negara mempunyai hak mendahulu untuk tagihan pajak atas barang-barang Wajib Pajak begitu pula atas barang-barang milik wakilnya, serta orang atau Badan yang menurut Pasal 32 ayat (2) dan ketentuan undang-undang perpajakan lainnya, bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng.
Perseroan bubar karena: keputusan RUPS, Jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam Anggaran dasar telah berakhir, Penetapan pengadilan. (pasal 114).
Perseroan bubar karena: berdasarkan keputusan RUPS, jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir, penetapan pengadilan,  dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit Perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan, karena harta pailit Perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, karena dicabutnya izin usaha Perseroan sehingga mewajibkan Perseroan melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (pasal 142).
Hak untuk melakukan penagihan pajak; termasuk bunga, denda administrasi, kenaikan, dan biaya penagihan gugur setelah lampau waktu lima tahun terhitung sejak saat terhutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang bersangkutan, kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (7) dan Pasal 15 ayat (4).

tidak mengatur mengenai kewajiban bagi Perseroan yang modal dan jumlah pemegang sahamnya telah memenuhi kriteria sebagai perusahaan publik untuk menyampaikan pernyataan pendaftaran.
mewajibkan Perseroan yang modal dan jumlah pemegang sahamnya telah memenuhi kriteria sebagai perusahaan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal, untuk mengubah anggaran dasarnya.
Dua pihak atau lebih yang masing-masing merupakan perseroan,
persekutuan, atau perkumpulan lainnya yang mempunyai hubungan
istimewa dengan penyertaan 50% (lima puluh persen) atau lebih
pengenaan pajaknya yang dihitung dengan menggunakan lapisan tarif
terendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, hanya diterapkan satu
kali saja. (pasal 18 (4) ).
pemegang saham yang mempunyai tagihan terhadap Perseroan tidak dapat menggunakan hak tagihanya sebagai kompensasi kewajiban penyetoran atas harga sahamnya. (Pasal 28 (1)), namun pengecualian bahwa bentuk-bentuk tagihan tertentu dapat dikompensasi sebagai setoran saham dengan diatur dalam Peraturan Pemerintah. (pasal 28 (2) )
pemegang saham dan kreditor lainnya yang mempunyai tagihan terhadap Perseroan dapat menggunakan hak tagihnya sebagai kompensasi kewajiban penyetoran atas harga saham yang telah diambilnya, sepanjang disetujui oleh RUPS.(pasal 35 (1) ), Pasal 35 ayat (2) memuat kriteria hak tagih yang dapat dikompensasi menjadi saham, yang isinya mengakomodasi isi dari Peraturan Pemerintah No. 15 
Masa pajak dipergunakan sebagai jangka waktu untuk menentukan
besarnya Obyek Pajak dan besarnya pajak yang terhutang, yang harus
dilunasi sebagai angsuran dalam tahun berjalan. (pasal 20 (3) )
pembelian kembali saham harus dibayar dari laba bersih, dan tidak terdapat pembatasan berapa lama saham yang dibeli kembali tersebut boleh dikuasai perseroan.
tidak terdapat kewajiban untuk menggunakan laba bersih sebagai sumber dana pembelian kembali.
Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan dan
penyetorannya ke Kas Negara, wajib dilakukan oleh : perusahaan dan badan-badan yang membayar honorarium atau
pembayaran lain sebagai imbalan atas jasa yang dilakukan di Indonesia
oleh tenaga ahli dan/atau persekutuan tenaga ahli sebagai Wajib Pajak
dalam negeri yang melakukan pekerjaan bebas.
tidak mewajibkan Direksi untuk menyampaikan Rencana Kerja. 

Direksi menyusun rencana kerja tahunan, yang juga memuat anggaran tahunan, Perseroan sebelum dimulainya tahun buku yang akan datang
Jumlah pajak yang dipotong atas bagian upah setiap masa pajak akan
dimuat dalam Buku Petunjuk yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal
Pajak.
 PT dikatakan merupakan badan hukum namun tidak ditegaskan sebagai persekutuan modal
PT merupakan badan hukum yang merupakan persekutuan modal.


Daftar pustaka