Edisi Belajar Hukum

Kamis, 21 November 2013

DISKRIMINASI



·        DISKRIMINASI BAHASA

          Theodorson & Theodorson (1979:115-116) mengartikan diskriminasi sebagai “perlakuan yang tidak seimbang terhadap perorangan, atau kelompok, berdasarkan sesuatu, biasanya bersifat kategorikal, atau atribut-atribut khas, seperti berdasarkan ras, kesukubangsaan, agama, atau keanggotaan kelas-kelas sosial”.menurut KOMNAS HAM berdasarkan prinsip pokok dalam HAM penulis berkesimpulan bahwa telah “Terjadinya pembedaan dari sebuah perilaku untuk sebuah alasan tertentu dan tujuan tertentu ,serta untuk suatu kepentingan” .
           KOMNAS HAM berprinsip, “yang terdiri enam prinsip pokok dalam HAM ,salah satunya Sederajat dan tanpa diskriminasi (equality and non-discrimination) yakni Setiap individu sederajat sebagai umat manusia dan memiliki kebaikan yang inheren dalam harkat-martabatnya masing-masing. Setiap umat manusia berhak sepenuhnya atas hak-haknya tanpa ada pembedaan dengan alasan apapun, seperti yang didasarkan atas perbedaan ras, warna kulit, jenis kelamin, etnis, usia, bahasa, agama, pandangan politik dan pandangan lainnya, kewarganegaraan dan latar belakang sosial, cacat dan kekurangan, tingkat kesejahteraan, kelahiran atau status lainnya” .
          Prinsip non-diskriminasi sebenarnya bagian integral dengan prinsip persamaan, dimana menjelaskan bahwa tiada perlakuan yang membedakan dalam rangka penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak seseorang. Pembedaan, baik berdasarkan kelas/bangsa tertentu, agama, suku, adat, keyakinan, jenis kelamin, warna kulit dan sebagainya, adalah praktek yang justru menghambat realisasi hak-hak asasi manusia . Jelas dan tegas, bahwa hak-hak asasi manusia melarang adanya diskriminasi yang merendahkan martabat atau harga diri komunitas tertentu, dan bila dilanggar akan melahirkan pertentangan dan ketidakadilan di dalam kehidupan manusia.
Karateristik lain yang diduga merupakan dasar dari tindakan diskriminasi
·         Diskriminasi langsung, terjadi saat hukum, peraturan atau kebijakan jelas-jelas menyebutkan karakteristik tertentu, seperti jenis kelamin, ras, dan sebagainya, dan menghambat adanya peluang yang sama.
·         Diskriminasi tidak langsung, terjadi saat peraturan yang bersifat netral menjadi diskriminatif saat diterapkan di lapangan .Diskriminasi ditempat kerja

Diskriminasi dalam bahasa termasuk pada diskriminasi langsung karena pada diskriminasi bahasa pelaku diskriminasi melakukan tindakan secara langsung yang menimbulkan terjadinya tindak diskriminasi bahasa. Negara kita Indonesia merupakan Negara multikultural dalam hal bahasa, ras, agama, budaya dan lain-lain. Perbedaan jika kita dapat menerima akan menjadi faktor yang menyatukan. Tapi hal ini sulit terwujud karena kebutuhan yang berbeda dan keegoisan masing-masing individu.
Allah telah berfirman dalam surat Al-Hujurat :13
$pkšr'¯»tƒ â¨$¨Z9$# $¯RÎ) /ä3»oYø)n=yz `ÏiB 9x.sŒ 4Ós\Ré&ur öNä3»oYù=yèy_ur $\/qãèä© Ÿ@ͬ!$t7s%ur (#þqèùu$yètGÏ9 4 ¨bÎ) ö/ä3tBtò2r& yYÏã «!$# öNä39s)ø?r& 4 ¨bÎ) ©!$# îLìÎ=tã ׎Î7yz ÇÊÌÈ
 “Hai manusia, Sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.”
             Dan dalam suatu hadits Nabi Muhammad SAW bersabda : “Sesungguhnya Allah tidak melihat kepada tubuhmu  atau parasmu.Tetapi Dia melihat kepada hati dan kelakuanmu”.
  
            Terkait paparan diatas penulis ingin memberikan salah satu contoh dari sebuah diskriminasi, yaitu berupa diskriminasi bahasa.
  Kita tahu bahwa di Indonesia terdapat berbagai macam bahasa pada setiap masing-masing daerah, karena keanekaragaman itulah yang sering menyebabkan timbulnya kesenjangan dan  perlakuan berbeda terhadap individu maupun kelompok.
Seperti yang dialami oleh teman saya, sebut saya tin-tin, Ia seorang mahasiswi di sebuah perguruan tinggi di Tulungagung, selama menjalani masa perkuliahan, ia tinggal di sebuah tempat kost, yang didalamnya dihuni oleh beberapa orang yang berasal dari berbagai macam daerah, seperti blitar, kediri dan panggul, trenggalek. Dengan perbedaan asal daerah menimbulkan berbagai macam kosa kata yang berakibat terhadap perbedaan makna dalam perkataan.
Tin-tin seorang mahasiswi yang berasal dari daerah panggul dan dia meninggali tempat kost yang mayoritas dihuni oleh penduduk non panggul. Dalam kasus ini tin-tin mengalami ketidakadilan berkomunikasi di tempat kost. Karena kalah jumlah dan tin-tin orang yang pendiam maka kasus ini berlarut-larut. Semisal kasus yang dialami tin-tin adalah saat dimana teman-teman satu kost berkumpul dan membicarakan sesuatu maka tin-tin tidak bisa mengikuti perbincangan yang tengah berlangsung. Hal ini karena mayoritas di sana menggunakan bahasa asal daerah mereka yang tin-tin tidak memahaminya, dan mereka tidak berusaha memberikan penjelasan kepada tin-tin terhadap kosa kata yang tidak ia fahami.
Semisal dalam penggunaan kata, kalau dalam bahasa Indonesia terserah, maka dalam bahasa blitar menjadi “sak karepmu”, dan dalam bahasa daerah panggul menjadi “engah-engah”. Ini hanya contoh kecil dari banyaknya kosa kata yang berlainan makna padahal masih satu sumber bahasa jawa.
Diskriminasi dalam hal bahasa ini tidak terlihat begitu menimbulkan efek yang buruk dalam sosial. Tapi sebenarnya diskriminasi bahasa ini dapat menjurus ke hal yang negative jika tidak segera ditanggulangi. Depresi dapat timbul dari pengucilan saat melakukan tindakan sosial berupa komunikasi verbal, ini dikarenakan korban tidak dapat berkomunikasi dengan baik terhadap lingkungan pergaulannya.
Kasus di atas tersebut dapat diselesaikan dengan berbagai usaha, salah satu tindakan yang dapat dilakukan adalah dengan mengubah sifat korban yang pendiam menjadi lebih supel dalam bergaul. Tin-tin seharusnya berani untuk menggunakan bahasa tempat asalnya dalam komunikasi sehari-hari agar temannya menjadi terbiasa mendenggar dan berangsur-angsur dapat memahami perbedaan makna yang ada. Kedua belah pihak dalam melakukan tindakan komunikasi sebaiknya melakukan aksi dan reaksi yang dapat memperbaiki komunikasi yang dilakukan. Kedua belah pihak hendaknya saling menghargai perbedaan bahasa yang ada, hal ini menjadi sulit dilakukan dalam dunia remaja apalagi jika minoritas dihadapkan dengan mayoritas.
Sebagai mayoritas seharusnya mereka dapat lebih bijak dalam menerima kosa kata baru dalam komunikasi yang mereka lakukan, sehingga pihak minoritas tidak menjadi malu dalam mengungkapkan kata-kata yang berasal dari daerah asal mereka. Lebih mudahnya saling memahami dan saling bertenggang rasa dalam komunikasi menjadi kunci untuk menghilangkan diskriminasi dalam bahasa.
Dalam skala global diskriminasi bahasa bisa memberikan efek yang besar secara langsung. Semisal dalam pertemuan anggota PBB. Para perwakilan Negara barat cenderung melakukan komunikasi secara verbal dengan Negara-negara yang satu rumpun. Walaupun Negara-negara timur sama menggunakan bahasa Inggris karena kosa kata dan logat yang sedikit berbeda menyebabkan bangsa barat lebih memilih sesamanya dalam komunikasi virtual. Dampaknya akan terlihat terhadap kerjasama antar Negara maupun pengiriman bantuan, Negara barat lebih mudah melakukan hal-hal diatas terhadap Negara serumpunnya daripada Negara yang tak serumpun karena mereka beranggapan Negara dengan bahasa yang sama merupakan teman yang menguntungkan bagi mereka.
Dalam kehidupan sehari hari sebenarnya tindakan diskriminasi terhadap bahasa sering terjadi. Hanya terkadang kita tidak paham bahwa itu sebuah tindakan diskriminasi bahasa. Diskriminasi bahasa bukan hanya bahasa berbeda diperlakukan berbeda, tapi segala sesuatu yang mempengaruhi bahasa itu sendiri.











Senin, 18 November 2013

Analisis Agen dan Distributor


DISTRIBUTOR dan AGEN
A.  DISTRIBUTOR
  1. Distributor Susu Kambing Etawa bubuk.
·        Profil
             Usaha ini terletak di Jl. Raya Gaprang, Rt.03/Rw.02, Kanigoro, Blitar. Berdiri sejak  kurang lebih pada tahun 1998, menempati area tanah seluas kurang lebih 2 ha dan menyerap beberapa tenaga kerja,  berada dibawah naungan CV. Mekar Sari,  Melayani pendistribusian susu bubuk yang memiliki manfaat untuk kesehatan.
            Susu bubuk ini terbuat dari susu kambing etawa dengan pengelolaannya dilakukan secara higienis yang dikelola oleh para Ahli.  produk yang dibuat  dikemas secara praktis dalam kotak, dengan variasi rasa seperti coklat, strawberry dll tanpa mengurangi khasiat yang terkandung dari susu kambing etawa tersebut.
           Order dari distributor adalah 500 kotak/bulan, dimana fasilitas untuk mengiklankan produk  adalah berupa brosur, spanduk ,banner, dll. Harga yang ditawarkan adalah sebesar Rp 25.000 untuk area pulau jawa, dan Rp 35.000 untuk luar pulau jawa.
          Menurut mereka Keuntungan menjadi distributor adalah dapat merekrut agen atau marketing pemasaran sendiri. Tentunya harga pokok distributor jauh lebih murah dibandingkan harga agen apalagi harga eceran. Oleh karenanya dalam pengambilan laba distributor mengambil dari selisih harga barang antara harga jual dan harga beli dari produsen.

·         Analisis antara teori dan praktik.
            Seperti kita ketahui bahwasanya pengertian dari Distributor adalah pedagang yang membeli atau mendapatkan produk barang dagangan dari tangan pertama atau produsen secara langsung, dan distributor tersebut kemudian menjual produk tersebut ke pengecer atau pelanggan.
            Hal ini sesuai pula dengan distributor produk susu kambing etawa bubuk, dimana produk barang dagangan berasal dari produsen secara langsung, yaitu dari Cv. Mekar sari.
            Ada beberapa hal yang menjadi tugas distributor, antara lain:
1)     membeli barang dan jasa dari produsen atau pedagang yang lebih besar
2)     memperkenalkan barang atau jasa yang diperdagangkan kepada konsumen, misalnya dengan reklame atau iklan.

Dalam distributor susu kambing etawa bubuk, terdapat pula hal yang disebutkan diatas mengenai tugas dari distributor, yaitu pada point pertama, yaitu mengenai pembelian barang dari pedagang yang lebih besar, distributor susu kambing etawa bubuk telah melakukannya, yaitu pada Cv. Mekar sari. Lanjut pada point kedua yaitu memperkenalkan barang yang diperdagangkan kepada konsumen, distributor etawa bubuk telah menerapkannya, yaitu dengan menggunakan brosur, spanduk dan banner untuk memperkenalkan produknya pada para konsumen.
           

B.   AGEN
2.      Agen makanan ringan
·         Profil
Al-Maidah, adalah sebuah nama Agen makanan ringan berupa kripik singkong, kripik jagung, sale pisang dan krupuk gambir. Agen ini terletak di desa papungan, Rt 02, Rw 07, kanigoro blitar.  agen ini mendapatkan barang (makanan ringan) dari sebuah distributor yang terletak di desa sekardangan, kabupaten Blitar.  barang tersebut langsung diantar oleh pihak distributor kepada pihak Agen. Dalam hal penjualan, Agen ini dalam per hari mampu menghabiskan lebih dari 100 bungkus. Adapun harga makanan per bungkus adalah Rp 7.500,  ketika penjualan  tersebut laku lebih dari 100 bungkus, maka pihak agen akan mendapatkan komisi 50 % dari pihak distributor.

·         Analisis antara teori dan praktek
Adapun pengertian dari Agen adalah pedagang yang membeli atau mendapatkan barang dagangannya dari distributor atau agen tunggal yang biasanya akan diberi daerah kekuasaan penjualan / perdagangan tertentu yang lebih kecil dari daerah kekuasaan distributor.
Hal ini membuktikan bahwa agen makanan ringan telah sesuai dengan difinisi tersebut, yaitu membeli barang dagangannya dari distributor yang beralamatkan di desa sekardangan, kabupaten blitar.
Dalam Agen keuntungan yang didapat yaitu berupa komisi, hal ini telah sesuai dengan Agen Al-Maidah. Agen ini akan mendapat komisi sebesar 50 % jika telah berhasil menjual lebih dari 100 bungkus.
Mengenai hal kepailitan, pihak agen tidak ikut bertanggung jawab, karena agen menjual barang tersebut atas nama principal. Jadi apabila pihak dari distributor mengalami kepailitan, agen Al-maidah tidak berhak untuk bertanggung jawab.

Dalam uraian diatas dapat kita ketahui perbedaan Antara Agen dan distributor, yaitu:
1.      Agen menjual barang/jasa atas nama principal, sedangkan distributor atas namanya sendiri.
2.      Pendapatan agen adalah komisi dari hasil penjualan, sedangkan bagi distributor adalah laba dari selisih harga beli dari principal dengan harga jual ke konsumen.
3.      Dalam hal keagenan barang dikirim langsung dari pihak principal, sedang pada distributor adalah dari principal ke distributor baru kemudian ke konsumen.