Kekerasan terhadap perempuan
Seperti yang saya ketahui bahwasanya data tentang
kekerasan terhadap perempuan menunjukkan angka 216.156 kasus yang telah
dilaporkan dan ditangani selama tahun 2012. Kekerasan ini terjadi tidak hanya
pada mereka yang memiliki hubungan darah, melainkan juga terjadi pada mereka
yang tidak memiliki hubungan darah, bahkan terjadi atau dilakukan pada ranah
Negara.
Kekerasan
yang terjadi pada perempuan-perempuan ini menurut saya adalah akibat dari adanya
diskriminasi berbasis gender, yang menyebabkan kesengsaraan terhadap perempuan
baik secara fisik, seksual, ekonomi maupun psikologis.
Kekerasan pada fisik ini berupa serangan atau
penderitaan yang mengakibatkan kesakitan pada fisik. Kekerasan seksual berupa
serangan yang menyakiti secara seks, seperti pemerkosaan, pencabulan dan
pelecehan seksual. Kekerasan ekonomi berupa penelantaran akibat ekonomi yang
tak tercukupi. Sedangkan kekerasan psikis yaitu berupa serangan atau
penderitaan yang mengakibatkan kesakitan batin, seperti adanya caci maki.
Data lain menunjukkan bahwa kekerasan yang banyak terjadi
adalah kekerasan seksual, diantaranya yang lebih banyak tercatat adalah
pemerkosaan dan pencabulan. Ini jelas membuktikan betapa rawannya kejahatan
terhadap perempuan, yang disebabkan ketimpangan relasi kuasa antara laki-laki
dan perempuan. Hal lain menyebutkan bahwasannya pemicu dari timbulnya kejahatan
itu adalah akibat dari pihak perempuan yang tidak menghargai dan menghormati dirinya
sendiri, seperti halnya mereka (perempuan) yang mengenakan pakaian minim,
menampakkan aurat dimana-mana. Alasan inilah yang dianggap memicu para kaum
lelaki untuk menggoda, yang akibatnya
berakhir dengan sebuah pemerkosaan.
Kekerasan-kekerasan terhadap perempuan ini jelas telah
melanggar hak-hak konstitusi UUD 1945, yaitu :
·
Kekerasan
Seksual :Pelanggaran hak asasi
manusia dan Konstitusi.
·
merampas
hak perempuan sebagai warga negara atas
a. jaminan perlindungan dan rasa aman (Pasal 28G
(1)).
b. bebas dari perlakuan diskriminatif (Pasal 28I
(2)).
· hak
untuk hidup sejahtera lahir dan batin (Pasal 28H(1)).
· hak
untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat
martabat manusia (Pasal 28G(2)).
·
Hak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum (pasal 27(1) dan pasal 28 D(1)).
Selain melanggar
hak-hak konstitusi, hal ini juga telah melanggar norma-norma yang ada pada
islam. Seperti yang tertuang dalam Al-Qur’an
(Q.S. An Nisa (4:1), Q.S. Al-Hujurat (49:11-13), Q.S. Al Ahzab (53:35), Q.S At Taubah (71), Q.S
An-Nahl (97), Q.S
Ali Imran (195 ) dan Q.S Al Mukmin (40).
Yang mana dalam surat-surat tersebut didalamnya terkandung inti, bahwasannya antara
laki-laki dan perempuan adalah sama.
Dalam hadits juga
disebutkan: “Tuhan tidak memandang tubuh dan wajahmu, tetapi memandang
pada hati dan perbuatanmu”.
Hadits lain juga menyebutkan: “Setiap
muslim diharamkan mengganggu /mencederai/melukai hak hidup, kehormatan diri dan
hak milik muslim yang lain”.
Nabi Muhammad Saw juga bersabda: “Wahai
manusia. Sesungguhnya darah
kamu , kehormatanmu dan
harta-milik
kamu adalah suci dan mulia”.
Seharusnya kita tahu bahwasanya Allah menciptakan
makhluknya itu adalah sama, hanya yang membedakan adalah kadar Taqwanya. Dalam Al-Quran
Allah menjelaskan bahwasanya tidak ada perbedaan antara laki-laki dan
perempuan, mereka sama-sama berhak untuk beramal baik, untuk mendapat jaminan surga,
sebagaimana yang telah dijanjikan. Bahkan sebaliknya jika tidak beriman dan
beramal baik, maka neraka jaminanya, terlepas dari apapun jenis kelaminnya. Maka
sungguh tidak adil jika kiranya menghabat potensi mereka hanya karena jenis
kelaminnya.
Jika antara laki-laki dan perempuan sama-sama
saling menghargai dan mengerti, kekerasan tidak akan pernah terjadi. Perempuan
diciptakan oleh Allah itu bukanlah sebagai obyek pelampiasan kemarahan dan
keserakahan seorang laki-laki. Karena tidak ada catatan dalam lauh mahfudz yang
menyebutkan bahwasanya jika seorang terlahir sebagai perempuan pasti akan menjadi
bodoh, lemah dan cengeng. Begitupun sebaliknya, jika terlahir sebagai laki-laki
maka yang terjadi adalah pintar, kuat dan tegas. Semua itu terjadi lantaran bagaimana
masyarakat yang ada di sekitarnya, artinya semua ada karena bentukan dan
pengaruh dari masyarakat.
Perlu diketahui bahwasanya ketika seorang laki-laki
merendahkan atau melecehkan seorang wanita, berarti ia tengah melecehkan ibu
dan saudara perempuannya. Dan hal itu pula yang menyebabkan terlihatnya seorang
laki-laki sudah tidak lagi terhormat dan terlihat hina. Seperti yang dikatakan
oleh sayyidina Ali bin Abi Thalib: “Tidak akan menghormati perempuan, kecuali
laki-laki yang terhormat. Tidak akan menghina perempuan kecuali laki-laki yang
hina”.