Edisi Belajar Hukum

Senin, 28 Oktober 2013

Emansipasi Wanita


Kekerasan terhadap perempuan
           Seperti yang saya ketahui bahwasanya data tentang kekerasan terhadap perempuan menunjukkan angka 216.156 kasus yang telah dilaporkan dan ditangani selama tahun 2012. Kekerasan ini terjadi tidak hanya pada mereka yang memiliki hubungan darah, melainkan juga terjadi pada mereka yang tidak memiliki hubungan darah, bahkan terjadi atau dilakukan pada ranah Negara.
 Kekerasan yang terjadi pada perempuan-perempuan ini menurut saya adalah akibat dari adanya diskriminasi berbasis gender, yang menyebabkan kesengsaraan terhadap perempuan baik secara fisik, seksual, ekonomi maupun psikologis.
Kekerasan pada fisik ini berupa serangan atau penderitaan yang mengakibatkan kesakitan pada fisik. Kekerasan seksual berupa serangan yang menyakiti secara seks, seperti pemerkosaan, pencabulan dan pelecehan seksual. Kekerasan ekonomi berupa penelantaran akibat ekonomi yang tak tercukupi. Sedangkan kekerasan psikis yaitu berupa serangan atau penderitaan yang mengakibatkan kesakitan batin, seperti adanya caci maki.
            Data lain menunjukkan bahwa kekerasan yang banyak terjadi adalah kekerasan seksual, diantaranya yang lebih banyak tercatat adalah pemerkosaan dan pencabulan. Ini jelas membuktikan betapa rawannya kejahatan terhadap perempuan, yang disebabkan ketimpangan relasi kuasa antara laki-laki dan perempuan. Hal lain menyebutkan bahwasannya pemicu dari timbulnya kejahatan itu adalah akibat dari pihak perempuan  yang tidak menghargai dan menghormati dirinya sendiri, seperti halnya mereka (perempuan) yang mengenakan pakaian minim, menampakkan aurat dimana-mana. Alasan inilah yang dianggap memicu para kaum lelaki  untuk menggoda, yang akibatnya berakhir dengan sebuah pemerkosaan.
      Kekerasan-kekerasan terhadap perempuan ini jelas telah melanggar hak-hak konstitusi UUD 1945, yaitu :
·         Kekerasan Seksual :Pelanggaran  hak asasi manusia  dan Konstitusi.
·         merampas hak perempuan sebagai warga negara atas
                  a. jaminan perlindungan dan rasa aman  (Pasal 28G (1)). 
                              b. bebas dari perlakuan diskriminatif (Pasal 28I (2)). 

·    hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin (Pasal 28H(1)).
·    hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat
martabat manusia (Pasal 28G(2)).
·      Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum (pasal 27(1) dan pasal 28 D(1)).

Selain melanggar hak-hak konstitusi, hal ini juga telah melanggar norma-norma yang ada pada islam. Seperti yang tertuang dalam Al-Qur’an  (Q.S. An Nisa (4:1), Q.S. Al-Hujurat (49:11-13), Q.S. Al Ahzab (53:35), Q.S At Taubah (71), Q.S An-Nahl (97), Q.S Ali Imran (195 ) dan Q.S Al Mukmin (40). Yang mana dalam surat-surat tersebut didalamnya terkandung inti, bahwasannya antara laki-laki dan perempuan adalah sama.
Dalam hadits juga disebutkan: “Tuhan tidak memandang tubuh dan wajahmu, tetapi memandang pada hati dan perbuatanmu”. Hadits lain juga menyebutkan: “Setiap muslim diharamkan mengganggu /mencederai/melukai hak hidup, kehormatan diri dan hak milik muslim yang lain”.
 Nabi Muhammad Saw juga bersabda: “Wahai manusia. Sesungguhnya darah kamu , kehormatanmu dan harta-milik kamu adalah suci dan mulia”.
            Seharusnya kita tahu bahwasanya Allah menciptakan makhluknya itu adalah sama, hanya yang membedakan adalah kadar Taqwanya. Dalam Al-Quran Allah menjelaskan bahwasanya tidak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan, mereka sama-sama berhak untuk beramal baik, untuk mendapat jaminan surga, sebagaimana yang telah dijanjikan. Bahkan sebaliknya jika tidak beriman dan beramal baik, maka neraka jaminanya, terlepas dari apapun jenis kelaminnya. Maka sungguh tidak adil jika kiranya menghabat potensi mereka hanya karena jenis kelaminnya.
           Jika antara laki-laki dan perempuan sama-sama saling menghargai dan mengerti, kekerasan tidak akan pernah terjadi. Perempuan diciptakan oleh Allah itu bukanlah sebagai obyek pelampiasan kemarahan dan keserakahan seorang laki-laki. Karena tidak ada catatan dalam lauh mahfudz yang menyebutkan bahwasanya jika seorang terlahir sebagai perempuan pasti akan menjadi bodoh, lemah dan cengeng. Begitupun sebaliknya, jika terlahir sebagai laki-laki maka yang terjadi adalah pintar, kuat dan tegas. Semua itu terjadi lantaran bagaimana masyarakat yang ada di sekitarnya, artinya semua ada karena bentukan dan pengaruh dari masyarakat.
            Perlu diketahui bahwasanya ketika seorang laki-laki merendahkan atau melecehkan seorang wanita, berarti ia tengah melecehkan ibu dan saudara perempuannya. Dan hal itu pula yang menyebabkan terlihatnya seorang laki-laki sudah tidak lagi terhormat dan terlihat hina. Seperti yang dikatakan oleh sayyidina Ali bin Abi Thalib: “Tidak akan menghormati perempuan, kecuali laki-laki yang terhormat. Tidak akan menghina perempuan kecuali laki-laki yang hina”.
           

           
 

Senin, 14 Oktober 2013


HAM DAN GANDER
Persamaan dan perbedaan
(UU NO. 39 Tahun 1999, DUHAM, konvensi Wanita, Konvensi  hak Sipil dan Konvensi hak ekonomi, sosial budaya)

UU No.39/1999

DUHAM
Konvensi
 wanita
Konvensi
hak sipil
Konvensi hak okonomi, sosial budaya
Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia tanpa diskriminasi.
pengakuan
hak perempuan sebagai hak asasi manusia
berakar pada Deklarasi Umum Hak Asasi
Negara-negara peserta mengutuk diskriminasi terhadap wanita dalam segala bentuknya, dan bersepakat untuk menjalankan dengan segala cara yang tepat, dan tanpa ditunda-tunda kebijakan menghapus diskriminasi terhadap wanita.
Setiap Negara Pihak pada Kovenan ini berjanji untuk menghormati dan menjamin hak-hak yang diakui dalam Kovenan ini bagi semua orang yang berada dalam wilayahnya dan tunduk pada wilayah hukumnya, tanpa pembedaan apapun seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat lain, asal-usul kebangsaan atau sosial, kekayaan, kelahiran atau status lainnya

Wanita akan mempunyai hak untuk memberikan suaranya dalam semua pemilihan-pemilihan dengan syarat-syarat yang sama dengan pria, tanpa suatu diskriminasi.

Setiap orang berhak atas perlindungan bagi pengembangan pribadinya, untuk
memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya, dan meningkatkan kualitas hidupnya
agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, bertanggung jawab, berakhlak mulia,
bahagia, dan sejahttera sesuai dengan hak asasi manusia.
Merupakan standart umum mengenai pemajuan dan mendorong penghormatan terhadap hak dan kebebasan manusia, sebagai landasan dari keadilan, kebebasan dan kedamain.
Menegakkan perlindungan hukum terhadap hak-hak perempuan atas dasar yang sama
dengan kaum laki-laki dan untuk menjamin melalui pengadilan nasional yang kompeten
dan badan-badan pemerintah lainnya, perlindungan kaum perempuan yang efektif
terhadap setiap tindakan diskriminasi
Negara Pihak Kovenan ini berjanji untuk menjamin hak-hak yang sederajat dari laki-laki dan perempuan untuk menikmati semua hak sipil dan politik yang diatur dalam Kovenan ini.
perkembangan ekonomi, sosial dan budaya yang mantap serta lapangan kerja yang memadai dan produktif dengan kondisi-kondisi yang menjamin kebebasan politik dan ekonomi mendasar bagi perorangan.

Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan
kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak
terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi
peringatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta
keadilan.
 menegaskan prinsip untuk tidak menerima diskriminasi dan menyatakan bahwa seluruh umat manusia adalah dilahirkan bebas dan sama dalam martabat serta hak dan bahwa setiap orang memiliki seluruh hak dan kebebasan yang tercantum di dalamnya, tanpa segala bentuk perbedaan, termasuk perbedaan berdasarkan jenis kelamin.
Menegakkan perlindungan hukum terhadap hak-hak perempuan atas dasar yang sama
dengan kaum laki-laki dan untuk menjamin melalui pengadilan nasional yang kompeten
dan badan-badan pemerintah lainnya, perlindungan kaum perempuan yang efektif
terhadap setiap tindakan diskriminasi
Setiap manusia berhak atas hak untuk hidup yang melekat pada dirinya. Hak ini wajib dilindungi oleh hukum. Tidak seorang pun dapat dirampas hak hidupnya secara sewenang-wenang.
keadaan ideal dari manusia yang bebas dari penikmatan kebebasan dari ketakutan dan kemiskinan, hanya dapat dicapai apabila diciptakan kondisi di mana semua orang dapat menikmati hak-hak ekonomi, sosial dan budaya, juga hak-hak sipil dan politiknya.”




Minggu, 13 Oktober 2013

undang-undang Perseroan Terbatas


Perbandingan undang-undang PT
dari tahun ke tahun

UU No.7 Tahun 1983
UU No.1 Tahun 1995
UU No. 40 Tahun 2007
Pajak Penghasilan dikenakan terhadap orang pribadi atau perseorangan dan
badan berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperolehnya selama
satu tahun pajak. (pasal 1)
 akta pendirian PT harus didaftarkan ke kantor pendaftaran perusahaan.

 Kewajiban pendaftaran di Kantor Pendaftaran Perusahaan tersebut ditiadakan juga.
Yang menjadi subyek pajak adalah badan yang terdiri dari perseroan terbatas, perseroan komanditer, badan
usaha milik negara dan daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun,
persekutuan, perseroan atau perkumpulan lainnya, firma, kongsi,
perkumpulan koperasi, yayasan atau lembaga, dan bentuk usaha tetap. (pasal 2)
Modal dasar perseroan paling sedikit Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). (pasal 25)
 Modal dasar Perseroan paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (pasal 32)
Yang menjadi obyek pajak ialah harta yang diterima oleh perseroan, persekutuan atau badan lainnya
sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal;



RUPS diadakan di tempat kedudukan perseroan atau tempat perseroan melakukan kegiatan usahanya, (harus terletak di wilayah Negara Republik Indonesia), kecuali ditentukan lain dalam Anggaran Dasar.
RUPS dapat juga dilakukan melalui media telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya yang memungkinkan semua peserta RUPS saling melihat dan mendengar secara langsung serta berpartisipasi dalam rapat.
Pada setiap tahun pajak berakhir, Wajib Pajak menutup pembukuannya
dengan membuat neraca dan perhitungan rugi-laba berdasarkan prinsip
pembukuan yang taat asas (konsisten) dengan tahun sebelumnya. (pasal 13 (2) )
Tidak ada ketentuan yang mengatur tentang Tanggung jawab Sosial (CSR).
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya. (Pasal 1)
Negara mempunyai hak mendahulu untuk tagihan pajak atas barang-barang Wajib Pajak begitu pula atas barang-barang milik wakilnya, serta orang atau Badan yang menurut Pasal 32 ayat (2) dan ketentuan undang-undang perpajakan lainnya, bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng.
Perseroan bubar karena: keputusan RUPS, Jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam Anggaran dasar telah berakhir, Penetapan pengadilan. (pasal 114).
Perseroan bubar karena: berdasarkan keputusan RUPS, jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir, penetapan pengadilan,  dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit Perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan, karena harta pailit Perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, karena dicabutnya izin usaha Perseroan sehingga mewajibkan Perseroan melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (pasal 142).
Hak untuk melakukan penagihan pajak; termasuk bunga, denda administrasi, kenaikan, dan biaya penagihan gugur setelah lampau waktu lima tahun terhitung sejak saat terhutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang bersangkutan, kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (7) dan Pasal 15 ayat (4).

tidak mengatur mengenai kewajiban bagi Perseroan yang modal dan jumlah pemegang sahamnya telah memenuhi kriteria sebagai perusahaan publik untuk menyampaikan pernyataan pendaftaran.
mewajibkan Perseroan yang modal dan jumlah pemegang sahamnya telah memenuhi kriteria sebagai perusahaan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal, untuk mengubah anggaran dasarnya.
Dua pihak atau lebih yang masing-masing merupakan perseroan,
persekutuan, atau perkumpulan lainnya yang mempunyai hubungan
istimewa dengan penyertaan 50% (lima puluh persen) atau lebih
pengenaan pajaknya yang dihitung dengan menggunakan lapisan tarif
terendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, hanya diterapkan satu
kali saja. (pasal 18 (4) ).
pemegang saham yang mempunyai tagihan terhadap Perseroan tidak dapat menggunakan hak tagihanya sebagai kompensasi kewajiban penyetoran atas harga sahamnya. (Pasal 28 (1)), namun pengecualian bahwa bentuk-bentuk tagihan tertentu dapat dikompensasi sebagai setoran saham dengan diatur dalam Peraturan Pemerintah. (pasal 28 (2) )
pemegang saham dan kreditor lainnya yang mempunyai tagihan terhadap Perseroan dapat menggunakan hak tagihnya sebagai kompensasi kewajiban penyetoran atas harga saham yang telah diambilnya, sepanjang disetujui oleh RUPS.(pasal 35 (1) ), Pasal 35 ayat (2) memuat kriteria hak tagih yang dapat dikompensasi menjadi saham, yang isinya mengakomodasi isi dari Peraturan Pemerintah No. 15 
Masa pajak dipergunakan sebagai jangka waktu untuk menentukan
besarnya Obyek Pajak dan besarnya pajak yang terhutang, yang harus
dilunasi sebagai angsuran dalam tahun berjalan. (pasal 20 (3) )
pembelian kembali saham harus dibayar dari laba bersih, dan tidak terdapat pembatasan berapa lama saham yang dibeli kembali tersebut boleh dikuasai perseroan.
tidak terdapat kewajiban untuk menggunakan laba bersih sebagai sumber dana pembelian kembali.
Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan dan
penyetorannya ke Kas Negara, wajib dilakukan oleh : perusahaan dan badan-badan yang membayar honorarium atau
pembayaran lain sebagai imbalan atas jasa yang dilakukan di Indonesia
oleh tenaga ahli dan/atau persekutuan tenaga ahli sebagai Wajib Pajak
dalam negeri yang melakukan pekerjaan bebas.
tidak mewajibkan Direksi untuk menyampaikan Rencana Kerja. 

Direksi menyusun rencana kerja tahunan, yang juga memuat anggaran tahunan, Perseroan sebelum dimulainya tahun buku yang akan datang
Jumlah pajak yang dipotong atas bagian upah setiap masa pajak akan
dimuat dalam Buku Petunjuk yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal
Pajak.
 PT dikatakan merupakan badan hukum namun tidak ditegaskan sebagai persekutuan modal
PT merupakan badan hukum yang merupakan persekutuan modal.


Daftar pustaka


Senin, 07 Oktober 2013

analisis CV antara teori dan praktek di lapangan


CV. Maju Mapan ngunut, tulungagung
·         Profil
Perusahaan ini terletak di Jl. Raya I/26, RT.01/RW 02 Desa Ngunut Kecamatan Ngunut, Tulungagung  Jawa Timur 66292. Berdiri sejak  kurang lebih pada tahun 1980 menempati area tanah seluas lebih dari 2 ha dan menyerap tenaga kerja sebanyak lebih dari 1.100 tenaga kerja.
CV. Maju Mapan bergerak di bidang usaha textile, Garment, peralatan dan perlengkapan Militer, dan Umum. Perusahaan ini pada periode 1983-sekarang telah menggunakan mesin – mesin modern dari Jepang, Taiwan, Korea dan China. Produk utama nya  adalah : Tenda – tenda standart TNI / POLRI.  Terdapat produk baru yaitu berupa parasut udara orang (PUO) Utama MC1-1C yang telah diuji dan bersertifikat dari Litbang AD dan Litbang AU.
Karakteristik dari Cv Maju Mapan ini adalah hanya memiliki satu sekutu yaitu sekutu koplementer (sekutu aktif, yang berwenang melakukan perjanjian dengan pihak ketiga dan yang menjalankan semua kebijakan perusahaan). Artinya perusahaan ini hanya didirikan oleh satu pihak saja, yaitu oleh DR. (HC) Y. Paiman yang sekarang menjabat sebagai direktur. Modal yang diperolehnya adalah dari pinjaman sebuah Bank.
·         Visi dan Misi Perusahaan.
CV Maju Mapan ini memiliki
“VISI”
§  Menghasilkan produk–produk yang berkualitas prima dengan standart ISO  9001 : 2008
§  Meningkatkan kualitas produk sesuai dengan tren, model dan perkembangan teknologi di masa – masa yang akan datang
§  pengiriman barang yang tepat waktu dan terus menjaga kerjasama dan hubungan baik dengan pihak TNI / POLRI
§  menciptakan persaingan usaha yang sehat.
“MISI”
§  Menghadirkan dan menambah mesin-mesin produksi yang lebih modern.
§  terjaminnya perlindungan komsumen akan produk – produk yang dipakai.
§  Meningkatkan taraf hidup serta memajukan perekonomian masyarakat di  sekitar perusahaan CV. MAJU MAPAN pada khususnya.


·         Syarat dan prosedur Pendirian CV.
Dalam CV. Maju Mapan ini, dalam pendirianya memiliki hal-hal yang terkait dengan proses untuk mendirikan perusahaan, diantaranya adalah:
ü  Akta Pendirian : - SUROSO No. 21 tgl 8 Desember 1980
                                         -MASJKUR No. 110, 21 Juli 1990 (Perubahan)
ü  Nomor Pengusaha Kena Pajak (PKP): PEM-78/WJP.12/KP.0503/2002
ü  Nomor Pokok Wajib  Pajak (NPWP) : 01.150.538.5-629.000
ü  Surat Izin Usaha Perdagangan Besar ( SIUP-B) : 503.3/01/209/2010
ü  Tanda Daftar Perusahaan (TDP) : 13.32.3.51.01297


 Analisis antara Teori dan Praktek
Kita ketahui bahwasannya terdapat bermacam-macam pengertian mengenai CV.     ( Commanditaire vennootschape ) diantaranya yaitu:
1)      Menurut I.G Rai Widjaya yaitu: “Suatu perusahaan yang didirikan oleh satu atau beberapa orang secara tanggung menanggung, bertanggung jawab untuk seluruhnya atau bertanggung jawab secara solider, dengan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang (geldschieter).”
2)      Menurut Pasal 19 Kitab Undang-undang Hukum Dagang, yaitu:
Ayat 1:
“Persekutuan secara melepas uang yang dinamakan persekutuan
komanditer, didirikan antara satu orang atau beberapa sekutu yang
secara tanggung menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya
pada pihak satu, dan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang pada
pihak lain.”
Hal ini menunjukan bahwa perusahaan yang penulis teliti merupakan sebuah CV. Karena sesuai dengan pengertian dari padanya,  dimana perusahaan tersebut telah didirikan oleh satu orang yang bertanggung jawab untuk keseluruhannya sebagai pelepas uang pada pihak lain.
Pendirian dari sebuah CV pada umumnya tidak memerlukan formalitas. Dengan demikian CV tidak dapat dikategorikan sebagai badan hukum sebagaimana halnya Perusahaan Perorangan/ Perusahaan Dagang. Namun berdasarkan pengamatan Purwosutjipto, “dalam praktek di Indonesia menunjukkan suatu kebiasaan bahwa orang  mendirikan CV berdasarkan akta Notaris, didaftarkan di Kepaniteraan  Pengadilan Negeri yang berwenang (di wilayah tempat kedudukan CV) dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara R.I. Ini juga tampak pada CV. Maju Mapan, pendiriannya berdasarkan akta notaries, sebagaimana yang telah dicantumkan oleh penulis diatas.
Mengenai karakteristik, pada umumnya atau khas dalam pendirian sebuah CV adalah dilakukan oleh  dua macam sekutu. Seperti yang tertuang dalam Pasal 19 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Dimana satu orang atau lebih  disebut sekutu komplementer (sekutu aktif) dan satu orang atau lebih disebut sebagai sekutu komanditer  (sekutu diam).
Namun Pada CV. Maju Mapan yang hanya didirikan oleh satu orang,maka ia bertindak sebagai sekutu aktif. Artinya ia berwenang melakukan hubungan hukum atau  perjanjian dengan pihak ketiga dan yang menjalankan semua kebijakan perusahaan serta  bertanggung Jawab secara pribadi untuk keseluruhan.   
Ini artinya modal baik berupa uang, benda ataupun tenaga kerja k yang digunakan oleh CV. Maju Mapan ini adalah hanya dari satu pribadi saja, yaitu dari bapak “Paiman”  sendiri. Akibatnya apabila dikemudian hari timbul masalah seperti kerugian, maka hanya dapat ditanggung oleh pak Paiman sendiri, begitu juga ketika terbelit Utang.  Hal inilah yang menjadi kelemahan dari CV yang hanya didirikan oleh satu sekutu.
Dalam teori mengenai CV ( Commanditaire Vennoostchap) terdapat kelebihan dan kekurangannya, hal serupa juga tampak  pula pada CV. Maju Mapan. Diantaranya :
“ Kelebihan”
1.      Prosedur pendiriannya relatif mudah
2.      Modal yang dibutuhkan untuk mendirikan dan menjalankan CV tidak ditentukan, sehingga badan usaha CV banyak dipilih oleh perusahaan kecil dan menengah.
3.      Laba yang diperoleh CV hanya dikenakan Pajak Penghasilan 1 kali, yaitu pada badan usaha saja
4.      Bentuk badan usaha CV telah mendapat kepercayaan masyarakat.
5.      Kemampuan untuk berkembang lebih besar.

“Kekurangan”
1.      Status hukum badan usaha CV adalah bukan badan hukum sehingga tidak banyak dipilih oleh pengusaha yang melakukan kegiatan usaha besar.
2.      CV tidak dapat menumpuk modal dengan jalan menghimpun modal dari para sekutunya
3.      Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin
4.      Apabila perusahaan berutang/merugi, maka semua sekutu bertanggung jawab secara bersama-sama. Untuk CV. Maju mapan kerugian hanya ditanggung oleh pak Paiman, karena hanya beliau pendirinya.
5.      Sulit untuk menarik kembali investasinya


Referensi:
v  Wawancara CV. Maju Mapan, Ngunut Tulungagung.
v  Materi Hukum Dagang Oleh Ibu Zulfa Nh