HAM DAN GANDER
Persamaan dan perbedaan
(UU NO. 39 Tahun 1999, DUHAM, konvensi Wanita, Konvensi hak Sipil dan Konvensi hak ekonomi, sosial
budaya)
UU No.39/1999
|
DUHAM
|
Konvensi
wanita
|
Konvensi
hak sipil
|
Konvensi hak okonomi, sosial budaya
|
Setiap orang berhak atas perlindungan
hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia tanpa diskriminasi.
|
pengakuan
hak
perempuan sebagai hak asasi manusia
berakar pada Deklarasi Umum Hak Asasi
|
Negara-negara peserta mengutuk
diskriminasi terhadap wanita dalam segala bentuknya, dan bersepakat untuk
menjalankan dengan segala cara yang tepat, dan tanpa ditunda-tunda kebijakan
menghapus diskriminasi terhadap wanita.
|
Setiap Negara
Pihak pada Kovenan ini berjanji untuk menghormati dan menjamin hak-hak yang
diakui dalam Kovenan ini bagi semua orang yang berada dalam wilayahnya dan
tunduk pada wilayah hukumnya, tanpa pembedaan apapun seperti ras, warna
kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat lain, asal-usul
kebangsaan atau sosial, kekayaan, kelahiran atau status lainnya
|
Wanita akan
mempunyai
hak untuk memberikan suaranya dalam semua pemilihan-pemilihan dengan
syarat-syarat yang sama dengan pria, tanpa suatu diskriminasi.
|
Setiap
orang berhak atas perlindungan bagi pengembangan pribadinya, untuk
memperoleh
pendidikan, mencerdaskan dirinya, dan meningkatkan kualitas hidupnya
agar
menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, bertanggung jawab, berakhlak mulia,
bahagia, dan sejahttera sesuai dengan
hak asasi manusia.
|
Merupakan standart umum mengenai
pemajuan dan mendorong penghormatan terhadap hak dan kebebasan manusia,
sebagai landasan dari keadilan, kebebasan dan kedamain.
|
Menegakkan perlindungan hukum terhadap
hak-hak perempuan atas dasar yang sama
dengan kaum laki-laki dan untuk
menjamin melalui pengadilan nasional yang kompeten
dan badan-badan pemerintah lainnya,
perlindungan kaum perempuan yang efektif
terhadap setiap tindakan diskriminasi
|
Negara Pihak Kovenan ini berjanji
untuk menjamin hak-hak yang sederajat dari laki-laki dan perempuan untuk
menikmati semua hak sipil dan politik yang diatur dalam Kovenan ini.
|
perkembangan ekonomi, sosial dan
budaya yang mantap serta lapangan kerja yang memadai dan produktif dengan
kondisi-kondisi yang menjamin kebebasan politik dan ekonomi mendasar bagi
perorangan.
|
Negara Republik Indonesia mengakui dan
menjunjung tinggi hak asasi manusia dan
kebebasan dasar manusia sebagai hak
yang secara kodrati melekat pada dan tidak
terpisahkan dari manusia, yang harus
dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi
peringatan martabat kemanusiaan,
kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta
keadilan.
|
menegaskan prinsip untuk tidak menerima
diskriminasi dan menyatakan bahwa seluruh umat manusia adalah dilahirkan
bebas dan sama dalam martabat serta hak dan bahwa setiap orang memiliki
seluruh hak dan kebebasan yang tercantum di dalamnya, tanpa segala bentuk
perbedaan, termasuk perbedaan berdasarkan jenis kelamin.
|
Menegakkan perlindungan hukum terhadap
hak-hak perempuan atas dasar yang sama
dengan kaum laki-laki dan untuk
menjamin melalui pengadilan nasional yang kompeten
dan badan-badan pemerintah lainnya,
perlindungan kaum perempuan yang efektif
terhadap setiap tindakan diskriminasi
|
Setiap manusia berhak atas hak untuk
hidup yang melekat pada dirinya. Hak ini wajib dilindungi oleh hukum. Tidak
seorang pun dapat dirampas hak hidupnya secara sewenang-wenang.
|
keadaan ideal dari manusia yang bebas dari
penikmatan kebebasan dari ketakutan dan kemiskinan, hanya dapat dicapai
apabila diciptakan kondisi di mana semua orang dapat menikmati hak-hak
ekonomi, sosial dan budaya, juga hak-hak sipil dan politiknya.”
|
Tidak ada komentar :
Posting Komentar