Edisi Belajar Hukum

Senin, 14 Oktober 2013


HAM DAN GANDER
Persamaan dan perbedaan
(UU NO. 39 Tahun 1999, DUHAM, konvensi Wanita, Konvensi  hak Sipil dan Konvensi hak ekonomi, sosial budaya)

UU No.39/1999

DUHAM
Konvensi
 wanita
Konvensi
hak sipil
Konvensi hak okonomi, sosial budaya
Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia tanpa diskriminasi.
pengakuan
hak perempuan sebagai hak asasi manusia
berakar pada Deklarasi Umum Hak Asasi
Negara-negara peserta mengutuk diskriminasi terhadap wanita dalam segala bentuknya, dan bersepakat untuk menjalankan dengan segala cara yang tepat, dan tanpa ditunda-tunda kebijakan menghapus diskriminasi terhadap wanita.
Setiap Negara Pihak pada Kovenan ini berjanji untuk menghormati dan menjamin hak-hak yang diakui dalam Kovenan ini bagi semua orang yang berada dalam wilayahnya dan tunduk pada wilayah hukumnya, tanpa pembedaan apapun seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat lain, asal-usul kebangsaan atau sosial, kekayaan, kelahiran atau status lainnya

Wanita akan mempunyai hak untuk memberikan suaranya dalam semua pemilihan-pemilihan dengan syarat-syarat yang sama dengan pria, tanpa suatu diskriminasi.

Setiap orang berhak atas perlindungan bagi pengembangan pribadinya, untuk
memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya, dan meningkatkan kualitas hidupnya
agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, bertanggung jawab, berakhlak mulia,
bahagia, dan sejahttera sesuai dengan hak asasi manusia.
Merupakan standart umum mengenai pemajuan dan mendorong penghormatan terhadap hak dan kebebasan manusia, sebagai landasan dari keadilan, kebebasan dan kedamain.
Menegakkan perlindungan hukum terhadap hak-hak perempuan atas dasar yang sama
dengan kaum laki-laki dan untuk menjamin melalui pengadilan nasional yang kompeten
dan badan-badan pemerintah lainnya, perlindungan kaum perempuan yang efektif
terhadap setiap tindakan diskriminasi
Negara Pihak Kovenan ini berjanji untuk menjamin hak-hak yang sederajat dari laki-laki dan perempuan untuk menikmati semua hak sipil dan politik yang diatur dalam Kovenan ini.
perkembangan ekonomi, sosial dan budaya yang mantap serta lapangan kerja yang memadai dan produktif dengan kondisi-kondisi yang menjamin kebebasan politik dan ekonomi mendasar bagi perorangan.

Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan
kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak
terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi
peringatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta
keadilan.
 menegaskan prinsip untuk tidak menerima diskriminasi dan menyatakan bahwa seluruh umat manusia adalah dilahirkan bebas dan sama dalam martabat serta hak dan bahwa setiap orang memiliki seluruh hak dan kebebasan yang tercantum di dalamnya, tanpa segala bentuk perbedaan, termasuk perbedaan berdasarkan jenis kelamin.
Menegakkan perlindungan hukum terhadap hak-hak perempuan atas dasar yang sama
dengan kaum laki-laki dan untuk menjamin melalui pengadilan nasional yang kompeten
dan badan-badan pemerintah lainnya, perlindungan kaum perempuan yang efektif
terhadap setiap tindakan diskriminasi
Setiap manusia berhak atas hak untuk hidup yang melekat pada dirinya. Hak ini wajib dilindungi oleh hukum. Tidak seorang pun dapat dirampas hak hidupnya secara sewenang-wenang.
keadaan ideal dari manusia yang bebas dari penikmatan kebebasan dari ketakutan dan kemiskinan, hanya dapat dicapai apabila diciptakan kondisi di mana semua orang dapat menikmati hak-hak ekonomi, sosial dan budaya, juga hak-hak sipil dan politiknya.”




Tidak ada komentar :

Posting Komentar