Edisi Belajar Hukum

Minggu, 13 Oktober 2013

undang-undang Perseroan Terbatas


Perbandingan undang-undang PT
dari tahun ke tahun

UU No.7 Tahun 1983
UU No.1 Tahun 1995
UU No. 40 Tahun 2007
Pajak Penghasilan dikenakan terhadap orang pribadi atau perseorangan dan
badan berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperolehnya selama
satu tahun pajak. (pasal 1)
 akta pendirian PT harus didaftarkan ke kantor pendaftaran perusahaan.

 Kewajiban pendaftaran di Kantor Pendaftaran Perusahaan tersebut ditiadakan juga.
Yang menjadi subyek pajak adalah badan yang terdiri dari perseroan terbatas, perseroan komanditer, badan
usaha milik negara dan daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun,
persekutuan, perseroan atau perkumpulan lainnya, firma, kongsi,
perkumpulan koperasi, yayasan atau lembaga, dan bentuk usaha tetap. (pasal 2)
Modal dasar perseroan paling sedikit Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). (pasal 25)
 Modal dasar Perseroan paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (pasal 32)
Yang menjadi obyek pajak ialah harta yang diterima oleh perseroan, persekutuan atau badan lainnya
sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal;



RUPS diadakan di tempat kedudukan perseroan atau tempat perseroan melakukan kegiatan usahanya, (harus terletak di wilayah Negara Republik Indonesia), kecuali ditentukan lain dalam Anggaran Dasar.
RUPS dapat juga dilakukan melalui media telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya yang memungkinkan semua peserta RUPS saling melihat dan mendengar secara langsung serta berpartisipasi dalam rapat.
Pada setiap tahun pajak berakhir, Wajib Pajak menutup pembukuannya
dengan membuat neraca dan perhitungan rugi-laba berdasarkan prinsip
pembukuan yang taat asas (konsisten) dengan tahun sebelumnya. (pasal 13 (2) )
Tidak ada ketentuan yang mengatur tentang Tanggung jawab Sosial (CSR).
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya. (Pasal 1)
Negara mempunyai hak mendahulu untuk tagihan pajak atas barang-barang Wajib Pajak begitu pula atas barang-barang milik wakilnya, serta orang atau Badan yang menurut Pasal 32 ayat (2) dan ketentuan undang-undang perpajakan lainnya, bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng.
Perseroan bubar karena: keputusan RUPS, Jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam Anggaran dasar telah berakhir, Penetapan pengadilan. (pasal 114).
Perseroan bubar karena: berdasarkan keputusan RUPS, jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir, penetapan pengadilan,  dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit Perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan, karena harta pailit Perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, karena dicabutnya izin usaha Perseroan sehingga mewajibkan Perseroan melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (pasal 142).
Hak untuk melakukan penagihan pajak; termasuk bunga, denda administrasi, kenaikan, dan biaya penagihan gugur setelah lampau waktu lima tahun terhitung sejak saat terhutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang bersangkutan, kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (7) dan Pasal 15 ayat (4).

tidak mengatur mengenai kewajiban bagi Perseroan yang modal dan jumlah pemegang sahamnya telah memenuhi kriteria sebagai perusahaan publik untuk menyampaikan pernyataan pendaftaran.
mewajibkan Perseroan yang modal dan jumlah pemegang sahamnya telah memenuhi kriteria sebagai perusahaan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal, untuk mengubah anggaran dasarnya.
Dua pihak atau lebih yang masing-masing merupakan perseroan,
persekutuan, atau perkumpulan lainnya yang mempunyai hubungan
istimewa dengan penyertaan 50% (lima puluh persen) atau lebih
pengenaan pajaknya yang dihitung dengan menggunakan lapisan tarif
terendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, hanya diterapkan satu
kali saja. (pasal 18 (4) ).
pemegang saham yang mempunyai tagihan terhadap Perseroan tidak dapat menggunakan hak tagihanya sebagai kompensasi kewajiban penyetoran atas harga sahamnya. (Pasal 28 (1)), namun pengecualian bahwa bentuk-bentuk tagihan tertentu dapat dikompensasi sebagai setoran saham dengan diatur dalam Peraturan Pemerintah. (pasal 28 (2) )
pemegang saham dan kreditor lainnya yang mempunyai tagihan terhadap Perseroan dapat menggunakan hak tagihnya sebagai kompensasi kewajiban penyetoran atas harga saham yang telah diambilnya, sepanjang disetujui oleh RUPS.(pasal 35 (1) ), Pasal 35 ayat (2) memuat kriteria hak tagih yang dapat dikompensasi menjadi saham, yang isinya mengakomodasi isi dari Peraturan Pemerintah No. 15 
Masa pajak dipergunakan sebagai jangka waktu untuk menentukan
besarnya Obyek Pajak dan besarnya pajak yang terhutang, yang harus
dilunasi sebagai angsuran dalam tahun berjalan. (pasal 20 (3) )
pembelian kembali saham harus dibayar dari laba bersih, dan tidak terdapat pembatasan berapa lama saham yang dibeli kembali tersebut boleh dikuasai perseroan.
tidak terdapat kewajiban untuk menggunakan laba bersih sebagai sumber dana pembelian kembali.
Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan dan
penyetorannya ke Kas Negara, wajib dilakukan oleh : perusahaan dan badan-badan yang membayar honorarium atau
pembayaran lain sebagai imbalan atas jasa yang dilakukan di Indonesia
oleh tenaga ahli dan/atau persekutuan tenaga ahli sebagai Wajib Pajak
dalam negeri yang melakukan pekerjaan bebas.
tidak mewajibkan Direksi untuk menyampaikan Rencana Kerja. 

Direksi menyusun rencana kerja tahunan, yang juga memuat anggaran tahunan, Perseroan sebelum dimulainya tahun buku yang akan datang
Jumlah pajak yang dipotong atas bagian upah setiap masa pajak akan
dimuat dalam Buku Petunjuk yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal
Pajak.
 PT dikatakan merupakan badan hukum namun tidak ditegaskan sebagai persekutuan modal
PT merupakan badan hukum yang merupakan persekutuan modal.


Daftar pustaka


1 komentar :