Perbandingan
undang-undang PT
dari
tahun ke tahun
UU No.7 Tahun 1983
|
UU No.1 Tahun 1995
|
UU No. 40 Tahun 2007
|
Pajak Penghasilan
dikenakan terhadap orang pribadi atau perseorangan dan
badan berkenaan
dengan penghasilan yang diterima atau diperolehnya selama
satu
tahun pajak. (pasal 1)
|
akta pendirian PT harus
didaftarkan ke kantor pendaftaran perusahaan.
|
Kewajiban pendaftaran di
Kantor Pendaftaran Perusahaan tersebut ditiadakan juga.
|
Yang menjadi subyek
pajak adalah badan yang terdiri dari perseroan terbatas, perseroan
komanditer, badan
usaha milik negara
dan daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun,
persekutuan,
perseroan atau perkumpulan lainnya, firma, kongsi,
perkumpulan koperasi,
yayasan atau lembaga, dan bentuk usaha tetap. (pasal 2)
|
Modal dasar perseroan paling sedikit Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta
rupiah). (pasal 25)
|
Modal dasar Perseroan paling
sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (pasal 32)
|
Yang menjadi obyek
pajak ialah harta yang diterima oleh perseroan, persekutuan atau badan
lainnya
sebagai pengganti
saham atau sebagai pengganti penyertaan modal;
|
RUPS diadakan di tempat kedudukan perseroan atau tempat perseroan
melakukan kegiatan usahanya, (harus terletak di wilayah Negara Republik
Indonesia), kecuali ditentukan lain dalam Anggaran Dasar.
|
RUPS dapat juga dilakukan melalui media telekonferensi, video
konferensi, atau sarana media elektronik lainnya yang memungkinkan semua
peserta RUPS saling melihat dan mendengar secara langsung serta
berpartisipasi dalam rapat.
|
Pada setiap tahun
pajak berakhir, Wajib Pajak menutup pembukuannya
dengan membuat neraca
dan perhitungan rugi-laba berdasarkan prinsip
pembukuan yang taat
asas (konsisten) dengan tahun sebelumnya. (pasal 13 (2) )
|
Tidak
ada ketentuan yang mengatur tentang Tanggung jawab Sosial (CSR).
|
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah komitmen Perseroan untuk berperan
serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas
kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri,
komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya. (Pasal
1)
|
Negara
mempunyai hak mendahulu untuk tagihan pajak atas barang-barang Wajib Pajak
begitu pula atas barang-barang milik wakilnya, serta orang atau Badan yang
menurut Pasal 32 ayat (2) dan ketentuan undang-undang perpajakan lainnya,
bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng.
|
Perseroan bubar
karena: keputusan RUPS, Jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam
Anggaran dasar telah berakhir, Penetapan pengadilan. (pasal 114).
|
Perseroan bubar karena: berdasarkan keputusan RUPS, jangka waktu
berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir, penetapan
pengadilan, dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit Perseroan tidak cukup
untuk membayar biaya kepailitan, karena harta pailit Perseroan
yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang, karena dicabutnya izin usaha Perseroan sehingga mewajibkan Perseroan
melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(pasal 142).
|
Hak untuk melakukan penagihan
pajak; termasuk bunga, denda administrasi, kenaikan, dan biaya penagihan
gugur setelah lampau waktu lima tahun terhitung sejak saat terhutangnya pajak
atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang
bersangkutan, kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang
perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (7) dan Pasal 15 ayat
(4).
|
tidak
mengatur mengenai kewajiban bagi Perseroan yang modal dan jumlah pemegang
sahamnya telah memenuhi kriteria sebagai perusahaan publik untuk menyampaikan
pernyataan pendaftaran.
|
mewajibkan
Perseroan yang modal dan jumlah pemegang sahamnya telah memenuhi kriteria
sebagai perusahaan publik sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pasar modal, untuk mengubah anggaran dasarnya.
|
Dua pihak atau lebih
yang masing-masing merupakan perseroan,
persekutuan, atau
perkumpulan lainnya yang mempunyai hubungan
istimewa dengan
penyertaan 50% (lima puluh persen) atau lebih
pengenaan pajaknya
yang dihitung dengan menggunakan lapisan tarif
terendah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17, hanya diterapkan satu
kali saja. (pasal 18
(4) ).
|
pemegang
saham yang mempunyai tagihan terhadap Perseroan tidak dapat menggunakan hak
tagihanya sebagai kompensasi kewajiban penyetoran atas harga sahamnya. (Pasal
28 (1)), namun pengecualian bahwa bentuk-bentuk tagihan tertentu dapat
dikompensasi sebagai setoran saham dengan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(pasal 28 (2) )
|
pemegang
saham dan kreditor lainnya yang mempunyai tagihan terhadap Perseroan dapat
menggunakan hak tagihnya sebagai kompensasi kewajiban penyetoran atas harga
saham yang telah diambilnya, sepanjang disetujui oleh RUPS.(pasal 35 (1) ),
Pasal 35 ayat (2) memuat kriteria hak tagih yang dapat dikompensasi menjadi
saham, yang isinya mengakomodasi isi dari Peraturan Pemerintah No. 15
|
Masa pajak
dipergunakan sebagai jangka waktu untuk menentukan
besarnya Obyek Pajak
dan besarnya pajak yang terhutang, yang harus
dilunasi sebagai
angsuran dalam tahun berjalan. (pasal 20 (3) )
|
pembelian
kembali saham harus dibayar dari laba bersih, dan tidak terdapat pembatasan
berapa lama saham yang dibeli kembali tersebut boleh dikuasai perseroan.
|
tidak
terdapat kewajiban untuk menggunakan laba bersih sebagai sumber dana
pembelian kembali.
|
Pemotongan pajak atas
penghasilan sehubungan dengan pekerjaan dan
penyetorannya ke Kas
Negara, wajib dilakukan oleh : perusahaan dan badan-badan yang membayar
honorarium atau
pembayaran lain
sebagai imbalan atas jasa yang dilakukan di Indonesia
oleh tenaga ahli
dan/atau persekutuan tenaga ahli sebagai Wajib Pajak
dalam negeri yang
melakukan pekerjaan bebas.
|
tidak
mewajibkan Direksi untuk menyampaikan Rencana Kerja.
|
Direksi
menyusun rencana kerja tahunan, yang juga memuat anggaran tahunan, Perseroan
sebelum dimulainya tahun buku yang akan datang
|
Jumlah pajak yang
dipotong atas bagian upah setiap masa pajak akan
dimuat dalam Buku
Petunjuk yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal
Pajak.
|
PT dikatakan merupakan badan hukum
namun tidak ditegaskan sebagai persekutuan modal
|
PT
merupakan badan hukum yang merupakan persekutuan modal.
|
Daftar pustaka
Apakah nama pt bisa memakai bahasa inggris?
BalasHapus