Edisi Belajar Hukum

Senin, 07 Oktober 2013

analisis CV antara teori dan praktek di lapangan


CV. Maju Mapan ngunut, tulungagung
·         Profil
Perusahaan ini terletak di Jl. Raya I/26, RT.01/RW 02 Desa Ngunut Kecamatan Ngunut, Tulungagung  Jawa Timur 66292. Berdiri sejak  kurang lebih pada tahun 1980 menempati area tanah seluas lebih dari 2 ha dan menyerap tenaga kerja sebanyak lebih dari 1.100 tenaga kerja.
CV. Maju Mapan bergerak di bidang usaha textile, Garment, peralatan dan perlengkapan Militer, dan Umum. Perusahaan ini pada periode 1983-sekarang telah menggunakan mesin – mesin modern dari Jepang, Taiwan, Korea dan China. Produk utama nya  adalah : Tenda – tenda standart TNI / POLRI.  Terdapat produk baru yaitu berupa parasut udara orang (PUO) Utama MC1-1C yang telah diuji dan bersertifikat dari Litbang AD dan Litbang AU.
Karakteristik dari Cv Maju Mapan ini adalah hanya memiliki satu sekutu yaitu sekutu koplementer (sekutu aktif, yang berwenang melakukan perjanjian dengan pihak ketiga dan yang menjalankan semua kebijakan perusahaan). Artinya perusahaan ini hanya didirikan oleh satu pihak saja, yaitu oleh DR. (HC) Y. Paiman yang sekarang menjabat sebagai direktur. Modal yang diperolehnya adalah dari pinjaman sebuah Bank.
·         Visi dan Misi Perusahaan.
CV Maju Mapan ini memiliki
“VISI”
§  Menghasilkan produk–produk yang berkualitas prima dengan standart ISO  9001 : 2008
§  Meningkatkan kualitas produk sesuai dengan tren, model dan perkembangan teknologi di masa – masa yang akan datang
§  pengiriman barang yang tepat waktu dan terus menjaga kerjasama dan hubungan baik dengan pihak TNI / POLRI
§  menciptakan persaingan usaha yang sehat.
“MISI”
§  Menghadirkan dan menambah mesin-mesin produksi yang lebih modern.
§  terjaminnya perlindungan komsumen akan produk – produk yang dipakai.
§  Meningkatkan taraf hidup serta memajukan perekonomian masyarakat di  sekitar perusahaan CV. MAJU MAPAN pada khususnya.


·         Syarat dan prosedur Pendirian CV.
Dalam CV. Maju Mapan ini, dalam pendirianya memiliki hal-hal yang terkait dengan proses untuk mendirikan perusahaan, diantaranya adalah:
ü  Akta Pendirian : - SUROSO No. 21 tgl 8 Desember 1980
                                         -MASJKUR No. 110, 21 Juli 1990 (Perubahan)
ü  Nomor Pengusaha Kena Pajak (PKP): PEM-78/WJP.12/KP.0503/2002
ü  Nomor Pokok Wajib  Pajak (NPWP) : 01.150.538.5-629.000
ü  Surat Izin Usaha Perdagangan Besar ( SIUP-B) : 503.3/01/209/2010
ü  Tanda Daftar Perusahaan (TDP) : 13.32.3.51.01297


 Analisis antara Teori dan Praktek
Kita ketahui bahwasannya terdapat bermacam-macam pengertian mengenai CV.     ( Commanditaire vennootschape ) diantaranya yaitu:
1)      Menurut I.G Rai Widjaya yaitu: “Suatu perusahaan yang didirikan oleh satu atau beberapa orang secara tanggung menanggung, bertanggung jawab untuk seluruhnya atau bertanggung jawab secara solider, dengan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang (geldschieter).”
2)      Menurut Pasal 19 Kitab Undang-undang Hukum Dagang, yaitu:
Ayat 1:
“Persekutuan secara melepas uang yang dinamakan persekutuan
komanditer, didirikan antara satu orang atau beberapa sekutu yang
secara tanggung menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya
pada pihak satu, dan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang pada
pihak lain.”
Hal ini menunjukan bahwa perusahaan yang penulis teliti merupakan sebuah CV. Karena sesuai dengan pengertian dari padanya,  dimana perusahaan tersebut telah didirikan oleh satu orang yang bertanggung jawab untuk keseluruhannya sebagai pelepas uang pada pihak lain.
Pendirian dari sebuah CV pada umumnya tidak memerlukan formalitas. Dengan demikian CV tidak dapat dikategorikan sebagai badan hukum sebagaimana halnya Perusahaan Perorangan/ Perusahaan Dagang. Namun berdasarkan pengamatan Purwosutjipto, “dalam praktek di Indonesia menunjukkan suatu kebiasaan bahwa orang  mendirikan CV berdasarkan akta Notaris, didaftarkan di Kepaniteraan  Pengadilan Negeri yang berwenang (di wilayah tempat kedudukan CV) dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara R.I. Ini juga tampak pada CV. Maju Mapan, pendiriannya berdasarkan akta notaries, sebagaimana yang telah dicantumkan oleh penulis diatas.
Mengenai karakteristik, pada umumnya atau khas dalam pendirian sebuah CV adalah dilakukan oleh  dua macam sekutu. Seperti yang tertuang dalam Pasal 19 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Dimana satu orang atau lebih  disebut sekutu komplementer (sekutu aktif) dan satu orang atau lebih disebut sebagai sekutu komanditer  (sekutu diam).
Namun Pada CV. Maju Mapan yang hanya didirikan oleh satu orang,maka ia bertindak sebagai sekutu aktif. Artinya ia berwenang melakukan hubungan hukum atau  perjanjian dengan pihak ketiga dan yang menjalankan semua kebijakan perusahaan serta  bertanggung Jawab secara pribadi untuk keseluruhan.   
Ini artinya modal baik berupa uang, benda ataupun tenaga kerja k yang digunakan oleh CV. Maju Mapan ini adalah hanya dari satu pribadi saja, yaitu dari bapak “Paiman”  sendiri. Akibatnya apabila dikemudian hari timbul masalah seperti kerugian, maka hanya dapat ditanggung oleh pak Paiman sendiri, begitu juga ketika terbelit Utang.  Hal inilah yang menjadi kelemahan dari CV yang hanya didirikan oleh satu sekutu.
Dalam teori mengenai CV ( Commanditaire Vennoostchap) terdapat kelebihan dan kekurangannya, hal serupa juga tampak  pula pada CV. Maju Mapan. Diantaranya :
“ Kelebihan”
1.      Prosedur pendiriannya relatif mudah
2.      Modal yang dibutuhkan untuk mendirikan dan menjalankan CV tidak ditentukan, sehingga badan usaha CV banyak dipilih oleh perusahaan kecil dan menengah.
3.      Laba yang diperoleh CV hanya dikenakan Pajak Penghasilan 1 kali, yaitu pada badan usaha saja
4.      Bentuk badan usaha CV telah mendapat kepercayaan masyarakat.
5.      Kemampuan untuk berkembang lebih besar.

“Kekurangan”
1.      Status hukum badan usaha CV adalah bukan badan hukum sehingga tidak banyak dipilih oleh pengusaha yang melakukan kegiatan usaha besar.
2.      CV tidak dapat menumpuk modal dengan jalan menghimpun modal dari para sekutunya
3.      Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin
4.      Apabila perusahaan berutang/merugi, maka semua sekutu bertanggung jawab secara bersama-sama. Untuk CV. Maju mapan kerugian hanya ditanggung oleh pak Paiman, karena hanya beliau pendirinya.
5.      Sulit untuk menarik kembali investasinya


Referensi:
v  Wawancara CV. Maju Mapan, Ngunut Tulungagung.
v  Materi Hukum Dagang Oleh Ibu Zulfa Nh


Tidak ada komentar :

Posting Komentar