Edisi Belajar Hukum

Senin, 28 Oktober 2013

Emansipasi Wanita


Kekerasan terhadap perempuan
           Seperti yang saya ketahui bahwasanya data tentang kekerasan terhadap perempuan menunjukkan angka 216.156 kasus yang telah dilaporkan dan ditangani selama tahun 2012. Kekerasan ini terjadi tidak hanya pada mereka yang memiliki hubungan darah, melainkan juga terjadi pada mereka yang tidak memiliki hubungan darah, bahkan terjadi atau dilakukan pada ranah Negara.
 Kekerasan yang terjadi pada perempuan-perempuan ini menurut saya adalah akibat dari adanya diskriminasi berbasis gender, yang menyebabkan kesengsaraan terhadap perempuan baik secara fisik, seksual, ekonomi maupun psikologis.
Kekerasan pada fisik ini berupa serangan atau penderitaan yang mengakibatkan kesakitan pada fisik. Kekerasan seksual berupa serangan yang menyakiti secara seks, seperti pemerkosaan, pencabulan dan pelecehan seksual. Kekerasan ekonomi berupa penelantaran akibat ekonomi yang tak tercukupi. Sedangkan kekerasan psikis yaitu berupa serangan atau penderitaan yang mengakibatkan kesakitan batin, seperti adanya caci maki.
            Data lain menunjukkan bahwa kekerasan yang banyak terjadi adalah kekerasan seksual, diantaranya yang lebih banyak tercatat adalah pemerkosaan dan pencabulan. Ini jelas membuktikan betapa rawannya kejahatan terhadap perempuan, yang disebabkan ketimpangan relasi kuasa antara laki-laki dan perempuan. Hal lain menyebutkan bahwasannya pemicu dari timbulnya kejahatan itu adalah akibat dari pihak perempuan  yang tidak menghargai dan menghormati dirinya sendiri, seperti halnya mereka (perempuan) yang mengenakan pakaian minim, menampakkan aurat dimana-mana. Alasan inilah yang dianggap memicu para kaum lelaki  untuk menggoda, yang akibatnya berakhir dengan sebuah pemerkosaan.
      Kekerasan-kekerasan terhadap perempuan ini jelas telah melanggar hak-hak konstitusi UUD 1945, yaitu :
·         Kekerasan Seksual :Pelanggaran  hak asasi manusia  dan Konstitusi.
·         merampas hak perempuan sebagai warga negara atas
                  a. jaminan perlindungan dan rasa aman  (Pasal 28G (1)). 
                              b. bebas dari perlakuan diskriminatif (Pasal 28I (2)). 

·    hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin (Pasal 28H(1)).
·    hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat
martabat manusia (Pasal 28G(2)).
·      Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum (pasal 27(1) dan pasal 28 D(1)).

Selain melanggar hak-hak konstitusi, hal ini juga telah melanggar norma-norma yang ada pada islam. Seperti yang tertuang dalam Al-Qur’an  (Q.S. An Nisa (4:1), Q.S. Al-Hujurat (49:11-13), Q.S. Al Ahzab (53:35), Q.S At Taubah (71), Q.S An-Nahl (97), Q.S Ali Imran (195 ) dan Q.S Al Mukmin (40). Yang mana dalam surat-surat tersebut didalamnya terkandung inti, bahwasannya antara laki-laki dan perempuan adalah sama.
Dalam hadits juga disebutkan: “Tuhan tidak memandang tubuh dan wajahmu, tetapi memandang pada hati dan perbuatanmu”. Hadits lain juga menyebutkan: “Setiap muslim diharamkan mengganggu /mencederai/melukai hak hidup, kehormatan diri dan hak milik muslim yang lain”.
 Nabi Muhammad Saw juga bersabda: “Wahai manusia. Sesungguhnya darah kamu , kehormatanmu dan harta-milik kamu adalah suci dan mulia”.
            Seharusnya kita tahu bahwasanya Allah menciptakan makhluknya itu adalah sama, hanya yang membedakan adalah kadar Taqwanya. Dalam Al-Quran Allah menjelaskan bahwasanya tidak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan, mereka sama-sama berhak untuk beramal baik, untuk mendapat jaminan surga, sebagaimana yang telah dijanjikan. Bahkan sebaliknya jika tidak beriman dan beramal baik, maka neraka jaminanya, terlepas dari apapun jenis kelaminnya. Maka sungguh tidak adil jika kiranya menghabat potensi mereka hanya karena jenis kelaminnya.
           Jika antara laki-laki dan perempuan sama-sama saling menghargai dan mengerti, kekerasan tidak akan pernah terjadi. Perempuan diciptakan oleh Allah itu bukanlah sebagai obyek pelampiasan kemarahan dan keserakahan seorang laki-laki. Karena tidak ada catatan dalam lauh mahfudz yang menyebutkan bahwasanya jika seorang terlahir sebagai perempuan pasti akan menjadi bodoh, lemah dan cengeng. Begitupun sebaliknya, jika terlahir sebagai laki-laki maka yang terjadi adalah pintar, kuat dan tegas. Semua itu terjadi lantaran bagaimana masyarakat yang ada di sekitarnya, artinya semua ada karena bentukan dan pengaruh dari masyarakat.
            Perlu diketahui bahwasanya ketika seorang laki-laki merendahkan atau melecehkan seorang wanita, berarti ia tengah melecehkan ibu dan saudara perempuannya. Dan hal itu pula yang menyebabkan terlihatnya seorang laki-laki sudah tidak lagi terhormat dan terlihat hina. Seperti yang dikatakan oleh sayyidina Ali bin Abi Thalib: “Tidak akan menghormati perempuan, kecuali laki-laki yang terhormat. Tidak akan menghina perempuan kecuali laki-laki yang hina”.
           

           
 

Tidak ada komentar :

Posting Komentar